Potong Dana Bansos Hingga 60 Persen, Raja Anita Elisya Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Terdakwa perkara dugaan korupsi  dana Belanja Hibah/Bantuan Sosial tahun anggaran 2010 pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Raja Anita Elisya SE, siang tadi, Senin (25/03/2013), didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum yang diketuai jaksa Netty Silaen.

Raja Anita Elisyah yang menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (kejari) Medan bewarna merah dan bernomorkan 120 itu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selaku Staf di Sub.Bagian Pengeluaran pada Bagian Akuntasi di Biro Keuangan Setda Provsu, Raja Anita Elisyah diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Samsir Siregar (Almarhum) selaku Kasubbag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Dalam dakwaan yang disusun secara alternatif, JPU berpendapat bahwa terdakwa berperan aktif sebagai calo yang menawarkan jasa kepada para 17 penerima dana bantuan untuk menguruskan dana pencairan dana.  “Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa Raja Anita Elisya selaku Staf pada pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyaluran dana hibah/bansos tahun anggaran 2010. Namun, pada kenyataannya terdakwa Raja Anita Elisyah telah berperan aktif selaku calo,” kata Netty saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika.

Setelah dana itu ditransfer ke rekening masing-masing penerima, lanjutnya, lalu terdakwa melakukan pemotongan sekitar 30 sampai dengan 60 persen dengan alasan, untuk pengurusan administrasi di Pemprovsu. Meskipun telah dipotong, para penerima diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban  sesuai dengan dana yang ditransfer.  Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,-

Ke-17 penerima dana bantuan pada Biro Binkemsos Provsu yang diurus dan dipotong terdakwa pada tahun anggran 2010, dengan perincian adalah sebagai berikut :

No

Penerima dana Hibah/Bansos

Dana Diterima

Potongan

1 sekolah MDA Mahirul Bayani, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang

50.000.000

30.000.000

2 yakni    MDA An-Nur, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang

50.000.000

25.000.000

3 SMP Bina Siswa, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang

50.000.000

32.500.000

4 TK A-RA Yayasan Bimbingan Manasik Haji Arafah Field, Kec.  Medan Area

50.000.000

25.000.000

5 Mesjid Baiturrahman, Kec. Lingga Bayu, Kab. Mandailing Natal

50.000.000

27.500.000

6 SMP Swasta Al-Hidayah, Kec. Medan Tembung.

50.000.000

30.000.000

7 Yayasan Perguruan Alwasyiah, Medan

50.000.000

30.000.000

8 TKA/TPA Ar-Ridho, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang

50.000.000

30.000.000

9 MDA Niftahul Ulum, Kec. Meranti,  Asahan

50.000.000

22.500.0000

10 Himpunan Muda-Mudi Meranti, Kec. Meranti,  Asahan

50.000.000

30.000.000

11 SMA Swasta Kesatuan Meranti, Kec. Meranti, Asahan

50.000.000

20.000.000

12 BKM al-azhar, Kec. Sei Balai, Batubara

50.000.000

25.000.000

13 MDA Nizamiyah, Kec. Meranti, Asahan

50.000.000

40.000.000

14 Himpunan Pemuda Karya Mandiri Dusun  VII, Kec. Meranti,  Asahan

50.000.000

35.000.000

15 Madrasyah MTS Nurul Yaqin, Kec.Sei Balai Batubara

50.000.000

40.000.000

16 MDA Ridho Allah, Kampung Parlabian, Labuhanbatu Selatan

50.000.000

25.000.000

17 PKBM Al-Iklhas, Kec. Sunggal, Deliserdang

50.000.000

32.500.000

Total dana yang dipotong RAJA ANITA ELISYA

Rp 500.000.000

 

“Untuk memuluskan pengurusan pencairan dana Hibah/Bansos dimaksud, maka terdakwa Raja Anita Elisya SE langsung mendatangi staf/honor pada Biro Binkemsos Setdaprovsu yang bertugas menyerahkan Surat Pemberitahuan kepada para calon penerima dana bantuan sosial,” kata jaksa Netty.

Padahal, lanjut Netty, Seharusnya Surat Pemberitahuan langsung diterima oleh para calon penerima bantuan sosial mengingat untuk penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi pencairan dana hibah/bansos seperti penandatanganan Kwitansi dan Naskah hibah/bansos tidak bisa diwakilkan.

Oleh karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai dengan dakwaan Kesatu Primer  sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yan ada padanya karena jabatan arau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsider  sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU KEDUA sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakuka, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai hakim M. Nur mempertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Penasehat hukum terdakwa menjawab, “Tidak majelis,” jawabnya. Akhirnya sidang diundur hingga pekan depan, Senin 1 April 2013, dengan acara pemeriksaan saksi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB