Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Selasa, 11 November 2025. menyikapi keterangan pers Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Organisasi Bantuan Hukum, dan lainnya yang meminta pengusutan tuntas kepada pihak kepolisian terkait insiden terbakarnya rumah hakim Khamazaro Waruru pada selasa 4 November 2025. dalam hal ini Sentra Advokasi  Untuk Hak Dasar Rakyat ( SAHdaR) berpesan selayaknyalah  dilakukan  secara transparan.

SAHdaR berharap dengan seiring besarnya tekanan permintaan pengusutan, janganlah semerta-merta menjadikan Kepolisian, yang dalam perkara ini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) menjadi tergesa-gesa, terlebih hanya untuk cepat-cepat menanggapi gelombang spekulasi yang telah bergulir liar.

hendaklah Polrestabes dalam melaksanakan tugasnya tersebut tetap taat dan patuh terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta yang paling terpenting tidak melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana amanat Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SAHdaR mengingatkan kembali Polrestabes Medan agar tidak lupa terkait  kejadian  polisi melakukan salah tangkap dan tindakan kekerasan hanya untuk cepat-cepat menyelesaikan kasus. sebagaimana yang dialami oleh Devid Eko Priyanto, Imam Hambali dan Maman Sugianto yang menjadi korban salah tangkap dan tindakan kekerasan atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap korban Asrori, yang belakangan ternyata pembunuhnya adalah Ferry Idham Heriansyah alias Ryan.

Kasus lainnya seperti Pegi Setiawan juga merupakan korban salah tangkap polisi atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kemudian Ade Firansyah dan Nur Ramadan yang juga menjadi korban salah tangkap polisi  dan tindakan kekerasan serta penembakan untuk dipaksa  menjadi pelaku atas pembunuhan Rusti alias Yana di Medan. kemudian  kasus korban salah tangkap dan tindakan kekerasan yang di alami Muhammad Fikri dalam kasus pembegalan di bekasi. dan banyak kasus-kasus salah tangkap lainnya akibat polisi tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hukum di atas.

jangan sampai Polrestabes Medan tetap menggunakan cara-cara yang sama yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan seluruh instrumen yang dimilikinya untuk menekan seseorang yang tidak bersalah dalam pembakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu, apalagi terhadap orang-orang yang tidak dapat memperdayakan hukum secara optimal, dimana dapat terlihat pada seluruh kasus korban salah tangkap dan tindakan kekerasan yang disebutkan di atas adalah orang-orang miskin temarginalkan.

pentingnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, alat bukti yang cukup yang sah menurut hukum, dan terlebih Polrestabes Medan harus melakukan coolingdown dan memikirkan ulang langkah hukum yang harus ditempuh setiap mengambil keputusan atas hasil penyelidikan, bukan semata hanya ingin cepat-cepat melepaskan diri dari tekanan-tekanan publik, apalagi saat ini publik tengah penuh spekulasi dan intrik yang telah menjadi bola liar bahkan telah dimanfaatkan sebagian orang atau kelompok.

lebih jauh dan yang paling terpenting fungsi penyelidikan dan penyidikan Polrestabes Medan dalam kasus terbakarnya rumah hakim Khamazaro Waruwu adalah untuk mengungkap dan menagkap aktor dibalik pembakaran, untuk itu perlulah dalam pengungkapan kasus ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM R.I) turut ikut serta mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan agar tidak terjadi Pelanggaran HAM.

sekali lagi pesan dari kami SAHdaR untuk Polrestabes Medan, “Tegakkan dan wujudkan kepastian hukum, tanpa menghukum orang yang tidak bersalah, Sidik Sakti Indra Waspada”.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru