Pendidikanantikorupsi.org. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah Kawasan Wisata Pantai pada Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara tahun 2022.
Persidangan ini berlangsung di ruang cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, adapun agenda persidangan ini seharusnya adalah Pembacaan Putusan Majelis Hakim kepada para terdakwa, yaitu; terdakwa Juandes Silalahi selaku direktur PT. Bumi Toran Kencana, terdakwa Gunadi Silalahi selaku wakil direktur CV. Ninta, terdakwa Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fatoni Zai selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara.
namun dalam hal ini Majelis Hakim belum dapat membaca putusannya dikarena penyusunan Putusan belum rampung sehingga menunda persidangan hingga Rabu 21 Januari 2025. “kami dari Majelis Hakim belum dapat membacakan putusan terhadap para terdakwa ya!, dikarenakan belum rampung dan masih dalam penyusunan, kalau tidak ada halangan insyaallah rabu nanti sudah selesai dan dapat dibacakan ya, jaga kesehatan semuanya terdakwa ya!, kembali lagi nanti hari rabu, sidang ditunda” jelas Muhammad Kasim selaku Ketua Mejelis Hakim.






















