Putusan Inkracht : Kasus Korupsi Komisioner Bawaslu Medan dan Rekan

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 Juni 2024. Putusan perkara pidana kasus korupsi pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang menjerat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Diketahui sebelumnya, putusan telah dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Andriyansyah menyatakan mereka telah terbukti terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menyatakan bahwasanya menerima putusan Majelis Hakim sebab ia menilai sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU dam sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian, diketahui sebelumnya ketika putusan dibacakan untuk Azlansyah, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Fachmy ia mengambil sikap berpikir-bipikir. Namun, pada (06/06/24) ketika di konfirmasi ke Penasihat Hukum Fachmy yaitu Bismar Siregar pihaknya terima dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Azlan dan Fachmy dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Mereka dikenakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan pihak JPU dan para Penasihat Hukum Azlansyah dan Fachmy tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selanjutnya JPU akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan ketika JPU telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru