Putusan Inkracht : Kasus Korupsi Komisioner Bawaslu Medan dan Rekan

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 Juni 2024. Putusan perkara pidana kasus korupsi pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang menjerat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Diketahui sebelumnya, putusan telah dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Andriyansyah menyatakan mereka telah terbukti terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menyatakan bahwasanya menerima putusan Majelis Hakim sebab ia menilai sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU dam sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian, diketahui sebelumnya ketika putusan dibacakan untuk Azlansyah, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Fachmy ia mengambil sikap berpikir-bipikir. Namun, pada (06/06/24) ketika di konfirmasi ke Penasihat Hukum Fachmy yaitu Bismar Siregar pihaknya terima dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Azlan dan Fachmy dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Mereka dikenakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan pihak JPU dan para Penasihat Hukum Azlansyah dan Fachmy tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selanjutnya JPU akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan ketika JPU telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB