Putusan Inkracht : Kasus Korupsi Komisioner Bawaslu Medan dan Rekan

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 Juni 2024. Putusan perkara pidana kasus korupsi pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang menjerat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Diketahui sebelumnya, putusan telah dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Andriyansyah menyatakan mereka telah terbukti terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menyatakan bahwasanya menerima putusan Majelis Hakim sebab ia menilai sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU dam sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian, diketahui sebelumnya ketika putusan dibacakan untuk Azlansyah, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Fachmy ia mengambil sikap berpikir-bipikir. Namun, pada (06/06/24) ketika di konfirmasi ke Penasihat Hukum Fachmy yaitu Bismar Siregar pihaknya terima dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Azlan dan Fachmy dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Mereka dikenakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan pihak JPU dan para Penasihat Hukum Azlansyah dan Fachmy tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selanjutnya JPU akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan ketika JPU telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB