Putusan Inkracht : Kasus Korupsi Komisioner Bawaslu Medan dan Rekan

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 Juni 2024. Putusan perkara pidana kasus korupsi pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang menjerat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Diketahui sebelumnya, putusan telah dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Andriyansyah menyatakan mereka telah terbukti terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menyatakan bahwasanya menerima putusan Majelis Hakim sebab ia menilai sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU dam sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian, diketahui sebelumnya ketika putusan dibacakan untuk Azlansyah, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Fachmy ia mengambil sikap berpikir-bipikir. Namun, pada (06/06/24) ketika di konfirmasi ke Penasihat Hukum Fachmy yaitu Bismar Siregar pihaknya terima dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Azlan dan Fachmy dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Mereka dikenakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan pihak JPU dan para Penasihat Hukum Azlansyah dan Fachmy tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selanjutnya JPU akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan ketika JPU telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB