Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 2 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada Persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah menghadirkan saksi dalam perkara ini yaitu; saksi Rasuli Siregar (Kepala UPDT PUPR Gunungtua).
Berdasarkan Fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi Rasuli, bahwa ianya membenarkan dalam perkara ini telah terjadi pengaturan pemenangan 2 proyek yaitu Peningkatan jalan Labuhanbatu-Sipiongot dan Peningkatan Jalan Sipiongot-Hutaimbaru.
ianya menjelaskan bermula pada tanggal 24 Februari 2025, pak Topan selaku kepala dinas yang baru dilantik mengumpulkan 15 kepala UPDT se-Sumut dalam rangka memaparkan kerja masing-masing. dari pertemuan tersebutlah 2 proyek jalan tersebut direncanakan walaupun pada saat itu 2 proyek ini tidak masuk kedalam APBD dan belum ada anggarannya, namun kadis menyebutkan itu harus masuk kedalam program prioritas.
lebih lanjut saksi menerangkan bahwa menindaki program tersebut, pak Topan bersama pak Gubernur melakukan kegiatan off-road, yang pada intinya sebenarnya adalah kegiatan survei jalan yang berlangsung selama 2 hari. pada kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 mobil rombongan yang juga turut didalamnya, Kapolres Tapsel pada waktu itu bapak Yasir, Bupati Padang Lawas, terdakwa Kirun dan club off-road.
Saksi kemudian menerangkan bahwa sekitar 1 atau 2 minggu setelah kegiatan off-road, ianya dipanggil lagi oleh pak Topan untuk hadir dalam pertemuan di Kantor Disperindag SDM. yang ketika saksi sampai disitu, sudah berada diruangan terdakwa Kirun dan pak Topan. dalam pertemuan tersebutlah pak Topan memerintahkan kepada saksi untuk mengatur pemenangan 2 paket pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa Kirun.
untuk memuluskan terdakwa khirun sebagai pemenang saksi meminta 2 orang stafnya untuk mencari cara agar hanya perusahan terdakwa khirun-lah yang hanya jadi pemenang pada pengadaan tersebut. dan adapun cara yang dibuat adalah mensyaratkan adanya unit DX3 dan Ashpalt Mixing Plan (AMP).
untuk memulusakan maksud tersebut saksi kemudian mempertemukan terdakwa Kirun dengan Konsultan perencana yang mengerjakan perencanaan pengadaan tersebut, yaitu konsultan bernama Alexandr di Brothers Coffe. pada pertemuan tersebut terdakwa kirun saling berbagi informasi dengan konsultan perencana.
berselang 2 hari kemudian saksi melaporkan kepada pak Topan bahwa pengadaan siap di Upload di E-katalog, dan pak Topan perintahkan kepada saksi “mainkan”. saksi pun kemudian mengupload pengandaan tersebut sekitar kurang lebih jam 17 :00 wib, dan pemenang diumumkan pada hari yang sama pada jam 23:34 wib, dengan pemenang perusahaannya milik terdakwa Kirun.
setelah mendengarkan keterangan saksi Rasuli, pemeriksaan saksi kemudian berlanjut kepada saksi Topan.























