RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI BANK SUMUT KEMBALI DIGELAR

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 13 Agustus 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan  kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga oleh Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini ialah Kristian Desaswita mantan Manager Accounting PT. Sun Prima Pembiayaan (SNP), Budi Asnawi mantan Direktur Keuangan dan Diskredit PT. SNP, Wahyu Handoko mantan Supervisor Finance PT. SNP. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual (online) dari Rutan Salemba Jakarta.

Saksi yang  pertama  diperiksa Kristian Desaswita  menjelaskan dirinya mengetahui bahwa PT. SNP pada tahun 2017 melakukan penerbitan atau penjualan Medium Term Notes (MTN) untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, namun ia tidak mengetahui siapa yang menyarankan penjualan MTN dalam mengatasi masalah keuangan di PT. SNP. ”Tau ada penerbitan MTN tapi saya tidak tahu siapa yang nyaranin” sebutnya.

Selanjutnya, Saksi Kristian Desaswita mengaku bahwa dirinya yang membuat laporan keuangan PT. SNP dalam penerbitan MTN pada tahun 2017, namun menurtnya laporan keungan tersebut merupakan hasil proyeksi Sei Ling dan persetujuan dari Leo Darwin.

“iya benar saya yang buat laporan keuangan, tapi itu hasil proyeksi yang disusun oleh ibu Sei Ling, kemudian laporan hasil proyeksi nya dibawa  ibu Sei Ling ke Pak Leo Darwin, setelah Pak Leo Darwin setuju baru diserahkan ke saya, lalu itulah yang saya jabarkan ke laporan keuangan” ungkap Kristian Desaswita dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Cristian Sasmita tersbut, JPU melanjutkan pertanyaan kepada Kristian Desaswita dengan  menanyakan jabatan dari Sei Ling dan Leo Darwin. “Leo Darwin dan Sei Ling itu siapa, apa jabatan dan hubungannya dengan PT SNP” tanya JPU Hendrik Sipahutar.

Menjawab pertanyaan dari JPU, Kristian Desaswita menerangkan bahwa Leo Darwin adalah anak dari Leo Chandra pemilik PT. SNP sedangkan Sei Ling merupakan orang yang mengatur keuangan di PT. Columbia Group, induk perusahaan dari PT. SNP yang sama-sama dimiliki oleh Leo Chandra, tetapi menurutnya Sei Ling tidak masuk dalam Struktural PT. SNP.

Selanjutnya JPU menanyakan kepada saksi terkait sesuai atau tidaknya laporan keuangan  yang di proyeksikan Sei Ling dengan kondisi keuangan PT. SNP yang sebenarnya. “Menurut saski benar atau tidak laporan keungan itu” tanya jaksa.

Saksi Kristian Desaswita menyebut bahwa laporan keuangan proyeksi dari Sei Ling  tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi keuangan PT. SNP yang sebenarnya.

Saksi yang kedua diperiksi Budi Asnawi mantan Direktur Keuangan dan Diskredit di PT. SNP banyak menjawab tidak tahu, terkait pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan JPU kepadanya.

Ia mengaku tidak mengelola keuangan PT. SNP, ia hanya mengurusi terkait diskredit karena keuangan dikelola langsung oleh Columbia Group, yakni Sei Ling. Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa laporan keuangan PT. SNP sudah di manipulasi sedemikian rupa agar dapat memenuhi syarat meminjam uang ke Bank dan untuk kepentingan Penjualan MTN setelah dirinya diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018.

Selanjutnya, Budi Asnawi mengatakan bahwa dalam hal penerbitan MTN dirinya pernah hadir dalam pertemuan antara PT. SNP dengan PT. MNC Sekuritas , pada saat itu ia mendampingi Donny Satria Direktur Utama PT. SNP untuk penandatanganganan penjualan MTN. Budi Asnawi juga menambahkan bahwa yang hadir dari pihak MNC Sekuritas yang merupakan  Arranger dalam penjualan MTN tersebut, ialah James, Dadang dan Bambang.

Saksi yang terakhir, Wahyu Handoko, mantan Supervisor Finance PT. SNP membenarkan bahwa dirinya pernah disuruh oleh Anita Sutanto mantan Mangaer Finance PT.SNP membuat list piutang sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari investor.

Lebih lanjut, JPU menanyakan kepada saksi Wahyu Handoko tentang permasalahan dalam list piutang yang dibuat oleh Wahyu Handoko. “menurut saudara saksi, ada atau tidak permasalahan dalam list piutang tersebut” tanya jaksa.

Saksi Wahyu Handoko mengatakan bahwa terdapat kendala dalam pembutan list piutang tersebut yakni konsumen terlalu kecil, tidak mencukupi untuk memenuhi nominal yang di pinta oleh Sei Ling melalui Anita Sutanto. Adapun jumlah nominal dalam dalam list piutang tersebut, Wahyu mengatakan lupa jumlah nominalnya.

Atas permasalah  tersebut Wahyu kemudian melapor ke Anita Sutanto. “ saya lapor ke Bu Anita, Bu Anita bilang lapor ke Bu Sei Ling” Ungkap Wahyu.

Selanjutya JPU menanyakan kepada saksi Wahyu tentang solusi yang diberikan Sei Ling kepadanya untuk mengatasi permasalahan terlalu sedikitnya konsumen dalam pembuatan list piutang tersebut.

Menurut Wahyu cara yang digunakan dalam mengatasi masalah tersebut ialah dengan cara double price. “ dengan cara double price, artinya konsumen yang sudah pernah dijaminkan sebelumnya, dijaminkan kembali” Ucap Wahyu menjawab pertanyaan dari JPU.

Sedangkan, terdakwa Andi Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis, saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait keterangan dari saksi, mengatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, yakni 6 Agustus 2020 yang lalu, pihak JPU juga sudah menghdirkan saksi Anita Sutanto dan Sei Ling. Sejauh ini total sudah ada lima saksi yang diperiksa dalam  kasus ini, yakni Anita Sutanto, Sei Ling, Kristian Desaswita, Budi Asnawi dan Wahyu Handoko.

Majelis Hakim menunda sidang, dan akan  melanjutkannya kembali pada 27 Agustus 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:38 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2024 - 02:29 WIB

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:52 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:57 WIB

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu

Berita Terbaru

Berita

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Sabtu, 16 Mar 2024 - 04:08 WIB