SAHdaR Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Infokus di Dinas Pendidikan Kota Medan

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR) pada tanggal 29 Maret 2023 secara resmi telah mengirimkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) terkait adanya temuan dugaan praktik korupsi terhadap Pengadaan Barang/Jasa (PBJP) pengadaan proyektor dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Berdasarkan hasil penelusuran KJI dan SAHdaR melalui situs opentender.net ditemukanlah adanya kegiatan tender pengadaan proyektor/infocus yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.  Pengadaan proyektor/infocus tersebut dananya bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Untuk jumlah unit yang akan disalurkan berdasarkan tender berjumlah 983 unit dengan nilai kontrak Rp. 7,5 Miliar lebih.

Dari hasil penelusuran tersebut kami mendapatkan temuan bahwa barang yang ditenderkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan tidak sesuai dengan barang yang ditemukan di sejumlah sekolah penerima bantuan.

Bahwa laporan kami ini disertai dengan bukti bukti permulaan yang cukup karenanya kami mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera menindaklajuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan demi tercapainya penegakan hukum dan suksesnya program pemberantasan korupsi yang diusung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB