SAHdaR Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Infokus di Dinas Pendidikan Kota Medan

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR) pada tanggal 29 Maret 2023 secara resmi telah mengirimkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) terkait adanya temuan dugaan praktik korupsi terhadap Pengadaan Barang/Jasa (PBJP) pengadaan proyektor dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Berdasarkan hasil penelusuran KJI dan SAHdaR melalui situs opentender.net ditemukanlah adanya kegiatan tender pengadaan proyektor/infocus yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.  Pengadaan proyektor/infocus tersebut dananya bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Untuk jumlah unit yang akan disalurkan berdasarkan tender berjumlah 983 unit dengan nilai kontrak Rp. 7,5 Miliar lebih.

Dari hasil penelusuran tersebut kami mendapatkan temuan bahwa barang yang ditenderkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan tidak sesuai dengan barang yang ditemukan di sejumlah sekolah penerima bantuan.

Bahwa laporan kami ini disertai dengan bukti bukti permulaan yang cukup karenanya kami mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat segera menindaklajuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan demi tercapainya penegakan hukum dan suksesnya program pemberantasan korupsi yang diusung oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru