Sahdar Menang Sengketa Informasi Lawan PTPN3

Jumat, 1 November 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MedanBisnis – Medan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, akhirnya memenangkan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) mewakili masyarakat Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam sengketa informasi melawan PTPN3 Kebun Sarang Ginting. Putusan sengketa KIP ini diadakan di Hotel Swiss Bellin Medan, Rabu (30/10) malam yang diketui Majelis Komisioner KIP Yhannu Setiawan .

Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa dalil-dalil PTPN3 Kebun Sarang Ginting dalam menolak permohonan informasi yang diajukan masyarakat Desa Tanjung Harap yang diwakili oleh SAHdaR sama sekali tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan bahwa informasi yang diminta, berupa: Satu, Salinan Peta HGU Kebun Sarang Ginting; Kedua, salinan Sertifikat HGU No 4 Kebun Sarang Ginting, dan SK BPN RI Tgl. 37.HGU BPN RI – 2009; Ketiga, Salinan Surat Ukur Tgl. 06-04-2009, No. 03/Serbajadi/2009; Empat, Salinan Surat Ijin Usaha Perkebunan PTPN3, Kebun Sarang Ginting; Lima, Salinan Dokumen AMDAL Kebun Sarang Ginting; Enam, Salinan Kontrak Kerja antara PTPN3 dengan Perusahaan Rekanan Pelaksana replanting; Tujuh, Salinan Laporan CSR Tahun 2010 dan 2011 Kebun Sarang Ginting adalah informasi publik yang terbuka,” kata Yhannu Setiawan saat membacakan amar putusan.

Karena, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas; syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan atau yang dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan ijin yang diberikan.

Oleh karenanya, PTPN3 Kebun Sarang Ginting sebagai badan Publik wajib memberikan dan menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010. ( cw 03)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/11/01/59685/sahdar_menang_sengketa_informasi_lawan_ptpn3/#.UnP-11M3daA

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru