Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 29 Oktober 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022. dengan Terdakwa Wahid Khusyairi (Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus ( Wakil Direktur CV. Sakhti Utama), dan Chairuddin Siregar (Direktur CV. Widya Winda).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama tersebut memeriksa keterangan saksi-saksi terkait realisasi dana BTT tahun 2022, adapun saksi-saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu : H. Hakim (Kepala PBKAD), Abdul Fuad Helmi (Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat), Anita Andriani (Bendahara Pengeluaran) dan Deny Syahputra (Sekretaris Dinas Kesehatan).

Keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut menyatakan seluruh laporan terkait realisasi dana BTT tahun 2022 tersebut telah sesuai dan lengkap sehingga  dana tersebut telah 100% dicairkan.

mereka baru mengetahui bahwa realisasi dan BTT tahun 2024 tersebut bermasalah setelah dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Batu Bara sekitar bulan maret tahun 2025.

dalam keterangannya juga saksi-saksi mengatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan rekanan dalam realisasi dana BTT tahun 2022 yaitu terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus ( Wakil Direktur CV. Sakhti Utama), dan Chairuddin Siregar (Direktur CV. Widya Winda).

sebagaimana keterangan saksi Anita Andriani, bahwa seluruh berkas terkait realisasi dana BTT tahun 2022 diurus oleh tenaga Honorer yang bernama Arif Rachman, ianya hanya melakukan pembayaran atas perintah dari terdakwa Wahid Khusyairi selaku Kadis atau atas perintah saksi Deny Syahputra selaku Sekdis. tanpa melakukan pengecekan barang secara langsung saat serah terima.

kemudian terkait adanya pencairan dana proposal yang diajukan  pihak Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dan Komando Daerah Militir (Kodim) Batu Bara yang dananya bersumber dari BTT tahun 2022, ianya menjelaskan bahwa proposal tersebut tidak ianya terima melainkan berada dibagian umum, namun ianya membenarkan menerima perintah pembayaran kepada rekanan yang didalamnya ditujukan untuk kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Polres dan Kodim.

sehingga  Ketua Majelis Hakim M. Nazir menanyakan kepada para saksi bahwa apakah benar perusahaan rekanan tersebut hanya dipinjam dalam realisasi BTT tahun 2022  atau lazimnya di Sumatera Utara disebut pinjam bendera, para saksi dalam hal ini bungkam dengan tidak memberikan jawaban penuh yang dapat menjelaskan perbuatan dari para rekanan tersebut.

Sehingga M. Nazir mengatakan sebenarnya rekanan tersebut bukan yang melaksanakan pekerjaan dalam realisasi dana BTT, hal tersebut berdasarkan penelusurannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Keterangan saksi-saksi dipersidangan yang terdapat kejanggalan dimana saksi tidak ada yang berjumpa dengan rekanan, saksi tidak mengetahui barang-barang apa saja yang serah terimakan, dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang menyerahkan dan yang menerima barang-barang BTT tahun 2022.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru