Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan MCK Tebing Tinggi Habis Disentap Hakim SB Hutagalung

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Satu dari sembilan Saksi yang dihadirkan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) habis disentap (dimarah-marahi) hakim SB. Hutagalung. Walasri, itulah nama saksi itu ketika identitasnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/14).

Sentapan yang diterimanya ini bukan tanpa sebab, melainkan karena ia sepele dengan tugas sehingga melaksanakan tugas dan kewajiban tidak sebagaimana mestinya.

Mula-mula Walasri mengakui diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan Sanitasi MCK. Namun dalam memberikan sosialisasi, ia tidak pernah memberikan pengarahan untuk membuat pertanggungjawaban dan pembuatan laporan keuangan. Hal ini tidak disampaikannya karena ia tidak pernah mau melihat dan membaca materi sosialisasi yang akan disampaikan.

Mendengar hal tersebut, sontak hakim SB Hutagalung marah-marah dan membentaknya. Majelis mempertanyakan, bagaimana mungkin dirinya bisa memberikan materi sedangkan materi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk ia sampaikan, belum pernah dibacanya. Dia menjawab, karena telah sering membaca dan memberikan materi sosialisasi pembangunan sanitasi. Mendengar jawaban ini, majelis pun tambah girang memarahi Walasri.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) telah menjerat dua orang terdakwa yaitu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan. Kasus ini terungkap setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.  Adapun total kerugian Negara dalam perkara ini ialah sebesar Rp. 119 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB