Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan MCK Tebing Tinggi Habis Disentap Hakim SB Hutagalung

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Satu dari sembilan Saksi yang dihadirkan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) habis disentap (dimarah-marahi) hakim SB. Hutagalung. Walasri, itulah nama saksi itu ketika identitasnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/14).

Sentapan yang diterimanya ini bukan tanpa sebab, melainkan karena ia sepele dengan tugas sehingga melaksanakan tugas dan kewajiban tidak sebagaimana mestinya.

Mula-mula Walasri mengakui diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan Sanitasi MCK. Namun dalam memberikan sosialisasi, ia tidak pernah memberikan pengarahan untuk membuat pertanggungjawaban dan pembuatan laporan keuangan. Hal ini tidak disampaikannya karena ia tidak pernah mau melihat dan membaca materi sosialisasi yang akan disampaikan.

Mendengar hal tersebut, sontak hakim SB Hutagalung marah-marah dan membentaknya. Majelis mempertanyakan, bagaimana mungkin dirinya bisa memberikan materi sedangkan materi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk ia sampaikan, belum pernah dibacanya. Dia menjawab, karena telah sering membaca dan memberikan materi sosialisasi pembangunan sanitasi. Mendengar jawaban ini, majelis pun tambah girang memarahi Walasri.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) telah menjerat dua orang terdakwa yaitu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan. Kasus ini terungkap setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.  Adapun total kerugian Negara dalam perkara ini ialah sebesar Rp. 119 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB