Saksi M. Ilfan Amiruddin Dkk Diperiksa Terkait Domisilih Lembaga Penerima Dana Hibah dan Bansos

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 22 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni M. Ilfan Amiruddin, SE. selaku Lurah Sei. Kera Hilir, Rushendra, S.Sos. selaku Lurah Merdeka Sei Bluto Medan, Irsan Idris Nasution, AP, selaku Lurah Glugur Darat I dan Sudiro selaku Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Brayan Darat I. Medan Timur.
Keempat saksi menerangkan bahwa dirinya di periksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, dan menerangkan tentang tempat Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dalam lingkungan saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi M. Ilfan Amiruddin, SE, Rushendra, S.Sos dan Irsan Idris Nasution, AP menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nama lembaga penerima dana bantuan hibah dan bansos yang berada di lingkungan mereka, dan mereka juga menerangkan bahwa tidak pernah mengurus surat domisilih lembaga yang dimaksud oleh penyidik.
Sedangkan saksi Sudiro menerangkan bahwa saksi juga tidak mengetahui ada lembaga yang merima bantuan dari pemerintah dilingkungannya, akan tetapi saksi menerangkan bahwa mengetahui ada Lembaga IKADI Sumut diligkungannya, tetapi saksi tidak mengenal pengurus IKADI Sumut.
Selanjutnya, atas keterangan saksi-saksi Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi-saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 26 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB