Saksi M. Ilfan Amiruddin Dkk Diperiksa Terkait Domisilih Lembaga Penerima Dana Hibah dan Bansos

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 22 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni M. Ilfan Amiruddin, SE. selaku Lurah Sei. Kera Hilir, Rushendra, S.Sos. selaku Lurah Merdeka Sei Bluto Medan, Irsan Idris Nasution, AP, selaku Lurah Glugur Darat I dan Sudiro selaku Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Brayan Darat I. Medan Timur.
Keempat saksi menerangkan bahwa dirinya di periksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, dan menerangkan tentang tempat Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dalam lingkungan saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi M. Ilfan Amiruddin, SE, Rushendra, S.Sos dan Irsan Idris Nasution, AP menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nama lembaga penerima dana bantuan hibah dan bansos yang berada di lingkungan mereka, dan mereka juga menerangkan bahwa tidak pernah mengurus surat domisilih lembaga yang dimaksud oleh penyidik.
Sedangkan saksi Sudiro menerangkan bahwa saksi juga tidak mengetahui ada lembaga yang merima bantuan dari pemerintah dilingkungannya, akan tetapi saksi menerangkan bahwa mengetahui ada Lembaga IKADI Sumut diligkungannya, tetapi saksi tidak mengenal pengurus IKADI Sumut.
Selanjutnya, atas keterangan saksi-saksi Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi-saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 26 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB