Saksi M. Ilfan Amiruddin Dkk Diperiksa Terkait Domisilih Lembaga Penerima Dana Hibah dan Bansos

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 22 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni M. Ilfan Amiruddin, SE. selaku Lurah Sei. Kera Hilir, Rushendra, S.Sos. selaku Lurah Merdeka Sei Bluto Medan, Irsan Idris Nasution, AP, selaku Lurah Glugur Darat I dan Sudiro selaku Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Brayan Darat I. Medan Timur.
Keempat saksi menerangkan bahwa dirinya di periksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, dan menerangkan tentang tempat Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dalam lingkungan saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi M. Ilfan Amiruddin, SE, Rushendra, S.Sos dan Irsan Idris Nasution, AP menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nama lembaga penerima dana bantuan hibah dan bansos yang berada di lingkungan mereka, dan mereka juga menerangkan bahwa tidak pernah mengurus surat domisilih lembaga yang dimaksud oleh penyidik.
Sedangkan saksi Sudiro menerangkan bahwa saksi juga tidak mengetahui ada lembaga yang merima bantuan dari pemerintah dilingkungannya, akan tetapi saksi menerangkan bahwa mengetahui ada Lembaga IKADI Sumut diligkungannya, tetapi saksi tidak mengenal pengurus IKADI Sumut.
Selanjutnya, atas keterangan saksi-saksi Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi-saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 26 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB