Saksi M. Ilfan Amiruddin Dkk Diperiksa Terkait Domisilih Lembaga Penerima Dana Hibah dan Bansos

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 22 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni M. Ilfan Amiruddin, SE. selaku Lurah Sei. Kera Hilir, Rushendra, S.Sos. selaku Lurah Merdeka Sei Bluto Medan, Irsan Idris Nasution, AP, selaku Lurah Glugur Darat I dan Sudiro selaku Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Brayan Darat I. Medan Timur.
Keempat saksi menerangkan bahwa dirinya di periksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, dan menerangkan tentang tempat Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dalam lingkungan saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi M. Ilfan Amiruddin, SE, Rushendra, S.Sos dan Irsan Idris Nasution, AP menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nama lembaga penerima dana bantuan hibah dan bansos yang berada di lingkungan mereka, dan mereka juga menerangkan bahwa tidak pernah mengurus surat domisilih lembaga yang dimaksud oleh penyidik.
Sedangkan saksi Sudiro menerangkan bahwa saksi juga tidak mengetahui ada lembaga yang merima bantuan dari pemerintah dilingkungannya, akan tetapi saksi menerangkan bahwa mengetahui ada Lembaga IKADI Sumut diligkungannya, tetapi saksi tidak mengenal pengurus IKADI Sumut.
Selanjutnya, atas keterangan saksi-saksi Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi-saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 26 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru