Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Zumry Sulthony selaku Kepala Dinas Budparekraf Sumut.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Rumerahwaty Berutu yang seharusnya selaku PPTK dalam pengadaan ini namun ia mengundurkan diri pada saat pengadaan ini berlangsung.
Berdasarkan keterangan saksi Rumerahwaty Berutu dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa Kegiatan Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022 ini mengalami dua kali pelaksanaan tender.
Pelaksanaan tender pertama gagal dikarenakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan saksi bahwa perusahaan pendukung peralatan yang ikut dalam terder tersebut tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada perusahaan.
Kemudian pada saat pelaksanaan tender kedua, ditunjuklah CV. Kenanga sebagai pemenang dalam kegiatan pekerjaan tersebut. Namun ketika saksi memeriksa kembali dokumen pemenang yaitu CV. Kenanga, ternyata CV. Kenanga memakai perusahaan pendukung peralatan yang sama sebagaimana tender awal yang dibatalkan.
Sehingga melakukan kunjungan lapangan pada saat itu, yang juga dilakukan oleh terdakwa. ternyata menurut penilaian saksi perusahaan peralatan pendukung yang digandeng oleh CV. Kenanga tersebut memiliki kelemahan dan sudah disampaikan kepada terdakwa.
Tetapi ternyata proses pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan oleh CV. Kenanga dengan perusahaan pendukung peralatan yang sebagaimana dimaksud saksi memiliki kelemahan tersebut, dengan atas persetujuan terdakwa selaku kepala dinas.
Atas dasar tersebut saksi kemudian menyampaikan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan tersebut kepada Kepala Dinas, karena khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Walaupun sampai akhirnya kegiatan pekerjaan tersebut bermasalah dan sampai pada persidangan ini, saksi belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala Dinas terkait pengunduran dirinya. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah lagi terlibat dan ikut campur dalam kegiatan pekerjaan penataan situs benteng putri hijau tersebut sejak melayangkan surat pengunduran diri tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 22 Mei 2025.