Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Zumry Sulthony selaku Kepala Dinas Budparekraf Sumut.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Rumerahwaty Berutu yang seharusnya selaku PPTK dalam pengadaan ini namun ia mengundurkan diri pada saat pengadaan ini berlangsung.

Berdasarkan keterangan saksi Rumerahwaty Berutu dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa Kegiatan Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022 ini mengalami dua kali pelaksanaan tender.

Pelaksanaan tender pertama gagal dikarenakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan saksi bahwa perusahaan pendukung peralatan yang ikut dalam terder tersebut tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada perusahaan.

Kemudian pada saat pelaksanaan tender kedua, ditunjuklah CV. Kenanga sebagai pemenang dalam kegiatan pekerjaan tersebut. Namun ketika saksi memeriksa kembali dokumen pemenang yaitu CV. Kenanga, ternyata CV. Kenanga memakai perusahaan pendukung peralatan yang sama sebagaimana tender awal yang dibatalkan.

Sehingga melakukan kunjungan lapangan pada saat itu, yang juga dilakukan oleh terdakwa. ternyata menurut penilaian saksi perusahaan peralatan pendukung yang digandeng oleh CV. Kenanga tersebut memiliki kelemahan dan sudah disampaikan kepada terdakwa.

Tetapi ternyata proses pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan oleh CV. Kenanga dengan perusahaan pendukung peralatan yang sebagaimana dimaksud saksi memiliki kelemahan tersebut, dengan atas persetujuan terdakwa selaku kepala dinas.

Atas dasar tersebut saksi kemudian menyampaikan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan tersebut kepada Kepala Dinas, karena khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Walaupun sampai akhirnya kegiatan pekerjaan tersebut bermasalah dan sampai pada persidangan ini, saksi belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala Dinas terkait pengunduran dirinya. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah lagi terlibat dan ikut campur dalam kegiatan pekerjaan penataan situs benteng putri hijau tersebut sejak melayangkan surat pengunduran diri tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 22 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Berita Terbaru

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB