[www.Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (4/5/2020).
Saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum yakni Chandra Lubis dalam keterangannya membenarkan bahwa dirinya yang mengambil gambar atau foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.
Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Syamsul Fitri.
Saksi mengatakan mengambil foto rumah tersebut diperintah oleh salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, namun ia mengaku tidak mengetehui sama sekali bahwa pengambilan foto tersebut berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Medan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya Penasihat Hukum Dzulmi Eldin mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan situasi yang dilakukan oleh Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala dinas dengan mengatasnamakan perintah Wali Kota Medan. Menurut Penasihat Hukum hal itu dilihat dari gaji Syamsul Fitri sebagai ASN yang tidak wajar jika dikaitkan dengan pembangunan rumah mewah tersebut, serta proses pembangunan rumah yang waktunya sejalan dengan mulai bergulirnya kasus ini.
Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dzulmi Eldin. Sementara, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada 14 Mei 2020 mendatang.