SAKSI YANG DIHADIRKAN PENASIHAT HUKUM DZULMI ELDIN TUNJUKKAN FOTO RUMAH SYAMSUL FITRI

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (4/5/2020).

Saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum yakni Chandra Lubis dalam keterangannya membenarkan  bahwa dirinya yang mengambil gambar atau foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.

Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Syamsul Fitri.

Saksi mengatakan mengambil foto rumah tersebut diperintah oleh salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, namun ia mengaku tidak mengetehui sama sekali bahwa pengambilan foto tersebut berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Medan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya Penasihat Hukum Dzulmi Eldin mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan situasi yang dilakukan oleh Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala dinas dengan mengatasnamakan perintah Wali Kota Medan. Menurut Penasihat Hukum hal itu dilihat dari gaji Syamsul Fitri sebagai ASN yang tidak wajar jika dikaitkan dengan pembangunan rumah mewah tersebut, serta proses pembangunan rumah yang waktunya sejalan dengan mulai bergulirnya kasus ini.

Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dzulmi Eldin. Sementara, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada 14 Mei 2020 mendatang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru