SAKSI YANG DIHADIRKAN PENASIHAT HUKUM DZULMI ELDIN TUNJUKKAN FOTO RUMAH SYAMSUL FITRI

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (4/5/2020).

Saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum yakni Chandra Lubis dalam keterangannya membenarkan  bahwa dirinya yang mengambil gambar atau foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.

Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Syamsul Fitri.

Saksi mengatakan mengambil foto rumah tersebut diperintah oleh salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, namun ia mengaku tidak mengetehui sama sekali bahwa pengambilan foto tersebut berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Medan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya Penasihat Hukum Dzulmi Eldin mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan situasi yang dilakukan oleh Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala dinas dengan mengatasnamakan perintah Wali Kota Medan. Menurut Penasihat Hukum hal itu dilihat dari gaji Syamsul Fitri sebagai ASN yang tidak wajar jika dikaitkan dengan pembangunan rumah mewah tersebut, serta proses pembangunan rumah yang waktunya sejalan dengan mulai bergulirnya kasus ini.

Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dzulmi Eldin. Sementara, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada 14 Mei 2020 mendatang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB