Sampah Di Kota Medan Belum Terselesaikan

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Selasa 03 Maret 2023, penanganan sampah di Kota Medan belum maksimal hal itu terlihat dari sepanjang pinggiran jalan dan parit Jl. Letda Sujono Nomor.100, RW 02, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dipenuhi dengan tumpukan sampah. Yang mana ini tidak sesuai dengan apa yang telah diinginkan Wali Kota Medan Bobby Nasuiton usai dilantik. Sebagimana telah diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No. 18 /2021, kini persolan sampah diserahkan kepada camat karena camat lah yang mengetahui kondisi wilayah sehingga penangan sampah bisa lebih efektif dan maksimal, sebelumnya persoalan sampah ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Lebih lanjut walaupun adanya Peraturan Wali Kota Medan namun tidak sedikitpun dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap penangan sampah yang ada di Kota Medan. Menurut Warga Letda Sujono kini menjadi resah dan tidak nyaman akibat tumpukan sampah yang telihat dari sepanjang pinggiran jalan dia khawatir dengan tumpukan sampah itu dapat menjadi wabah penyakit karena aromanya sangat menyengat tidak baik untuk kesehatan dan satu lagi yang menjadi kekhawatiran bagi warga yaitu dengan banyaknya tumpukan sampah ini disaat musim hujan akan menjadi penghambat bagi jalur air karena tertutup dengan tumpukan sampah akan mengalami kebanjiran yang cukup parah, ini menadakan bahwa Walikota belum kreatif dan inovatif dalam menangani sampah di Kota Medan. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru