Sampah Di Kota Medan Belum Terselesaikan

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Selasa 03 Maret 2023, penanganan sampah di Kota Medan belum maksimal hal itu terlihat dari sepanjang pinggiran jalan dan parit Jl. Letda Sujono Nomor.100, RW 02, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dipenuhi dengan tumpukan sampah. Yang mana ini tidak sesuai dengan apa yang telah diinginkan Wali Kota Medan Bobby Nasuiton usai dilantik. Sebagimana telah diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No. 18 /2021, kini persolan sampah diserahkan kepada camat karena camat lah yang mengetahui kondisi wilayah sehingga penangan sampah bisa lebih efektif dan maksimal, sebelumnya persoalan sampah ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Lebih lanjut walaupun adanya Peraturan Wali Kota Medan namun tidak sedikitpun dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap penangan sampah yang ada di Kota Medan. Menurut Warga Letda Sujono kini menjadi resah dan tidak nyaman akibat tumpukan sampah yang telihat dari sepanjang pinggiran jalan dia khawatir dengan tumpukan sampah itu dapat menjadi wabah penyakit karena aromanya sangat menyengat tidak baik untuk kesehatan dan satu lagi yang menjadi kekhawatiran bagi warga yaitu dengan banyaknya tumpukan sampah ini disaat musim hujan akan menjadi penghambat bagi jalur air karena tertutup dengan tumpukan sampah akan mengalami kebanjiran yang cukup parah, ini menadakan bahwa Walikota belum kreatif dan inovatif dalam menangani sampah di Kota Medan. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB