[Pendidikanantikorupsi.org]. Selasa 03 Maret 2023, penanganan sampah di Kota Medan belum maksimal hal itu terlihat dari sepanjang pinggiran jalan dan parit Jl. Letda Sujono Nomor.100, RW 02, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dipenuhi dengan tumpukan sampah. Yang mana ini tidak sesuai dengan apa yang telah diinginkan Wali Kota Medan Bobby Nasuiton usai dilantik. Sebagimana telah diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No. 18 /2021, kini persolan sampah diserahkan kepada camat karena camat lah yang mengetahui kondisi wilayah sehingga penangan sampah bisa lebih efektif dan maksimal, sebelumnya persoalan sampah ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Lebih lanjut walaupun adanya Peraturan Wali Kota Medan namun tidak sedikitpun dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap penangan sampah yang ada di Kota Medan. Menurut Warga Letda Sujono kini menjadi resah dan tidak nyaman akibat tumpukan sampah yang telihat dari sepanjang pinggiran jalan dia khawatir dengan tumpukan sampah itu dapat menjadi wabah penyakit karena aromanya sangat menyengat tidak baik untuk kesehatan dan satu lagi yang menjadi kekhawatiran bagi warga yaitu dengan banyaknya tumpukan sampah ini disaat musim hujan akan menjadi penghambat bagi jalur air karena tertutup dengan tumpukan sampah akan mengalami kebanjiran yang cukup parah, ini menadakan bahwa Walikota belum kreatif dan inovatif dalam menangani sampah di Kota Medan. (MDP)