Sangkot Siregar Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Senin, 7 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sangkot Siregar, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan, divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Senin (07/05/2012).

Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim P. Simarmata, S.H. M.Hum, dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan alat-alat berat yang bersumber dari dana  APBD Kota Medan Tahun 2009.

Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara  mengalami kerugian sebesar Rp 2.648.449.782. hal ini dikarenakan terdakwa membubuhkan tanda tangan untuk pembayaran SPP dan SPM. Padahal barang yang diterima tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, perbuatan terdakwa ini telah menguntungkan dan memperkaya pihak rekanan.

Selain dituntut 1 tahun penjara, terdakwa  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 70 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta  dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sehingga, JPU yang diketuai oleh sri wahyuni belum dapat menyatakan sikap  apakah menerima atau menolak saat ditanya majelis hakim mengenai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami pikir-pikir dulu majelis,” ucap sri wahyuni saat ditanya majelis hakim.

Berbeda dengan JPU, terdakwa ternyata tidak keberatan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda Rp70 juta, serta membayar uang pengganti Rp10 juta yang dijatuhkan kepadanya. “saya menerima majelis,” ucap Sangkot Siregar.(Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru