Sangkot Siregar Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Senin, 7 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sangkot Siregar, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan, divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Senin (07/05/2012).

Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim P. Simarmata, S.H. M.Hum, dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan alat-alat berat yang bersumber dari dana  APBD Kota Medan Tahun 2009.

Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara  mengalami kerugian sebesar Rp 2.648.449.782. hal ini dikarenakan terdakwa membubuhkan tanda tangan untuk pembayaran SPP dan SPM. Padahal barang yang diterima tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, perbuatan terdakwa ini telah menguntungkan dan memperkaya pihak rekanan.

Selain dituntut 1 tahun penjara, terdakwa  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 70 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta  dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sehingga, JPU yang diketuai oleh sri wahyuni belum dapat menyatakan sikap  apakah menerima atau menolak saat ditanya majelis hakim mengenai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami pikir-pikir dulu majelis,” ucap sri wahyuni saat ditanya majelis hakim.

Berbeda dengan JPU, terdakwa ternyata tidak keberatan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda Rp70 juta, serta membayar uang pengganti Rp10 juta yang dijatuhkan kepadanya. “saya menerima majelis,” ucap Sangkot Siregar.(Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB