www.pendidikanantikorupsi.org (Batu Bara). Sidang lanjutan kasus korupsi subsidi minyak goreng dinas perindustrian kabupaten (DISPERINDAG) Kabupaten Batu Bara dengan terdakwa Yadi Suprayogi ,dilangsungkan hari ini (24/5) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah kesaksian saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Sawaldin Saragih, Iswandi dan Sumardin.
Sawaldin Saragih dan Iswandi adalah Anggota Verifikasi dan Pelaksana Penyaluran Subsidi minyak goreng menurut surat keputusan Disperindag Batu Bara, namun Sawaldin Saragih menyatakan secara tegas bahwa saat menjalani tugasnya Ia hanya bekerja atas perintah atasannya Saiful Margolang, sebab pada saat itu SK belum di berikan. ”Kami bekerja atas perintah tidak ada SK”, tegasnya.
Begitu juga dengan Iswandi yang mengatakan bahwa Ia mengetahui SK itu ada saat ia di periksa di polda. ”Saya tau jadi anggota Verifikasi dan sebagai anggota pelaksana setelah di periksa di Polda”, ucapnya.
Ia menjelaskan juga kalau laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang Ia tanda tangani tidak Ia baca melainkan karena perintah Saiful Margolang . ”LPj saya tanda tangani itu karena di perintahkan oleh bapak Saiful Margolang waktu itu di Disperindag, ”tegasnya.
Para saksi juga membenarkan kalau di kantor Disperindag tidak ada data penerima minyak goreng subsidi. ”Tidak ada data penerima minyak goreng subsidi di Disperindak“, ujarnya.
Dan juga kartu penerimaan subsidi minyak goreng tersebut dibuat di kantor dan kartu tidak ada nama, nama penerima dibuat setelah ada yang mengambil minyak dilapangan. ”Semua kartu penerima kantor yang buat, tetapi namanya kosong, namanya diisi setelah ada yang ngambil minyak goreng di lapangan“ ungkapnya tegas.
Selanjutnya setelah menjelaskan hal tersebut menjelaskan kalau mereka berdua mendapat honor Rp150.000 yang di berikan oleh Saipul Margolang. “Kami dapat 150 ribu untuk tahap pertama yang diberikan oleh pak Saipul Margolang “, ujarnya.
Setelah itu giliran Sumardin memberikan kesaksiannya. Sumardin yang merupakan pelaku usaha Direktur Usaha Sahabat Sejati yang dalam hal penyaluran subsidi ini bertuga dan bertanggung jawab untuk membuat perjanjian kerja sama Disperindag dengan pelaku usaha, melengkapi berkas-berkas dan menyanggupi penyediaan sesuai dengan perjanjian .
Menurut keterangan Sumardin, pembagian minyak goreng ini terdapat tiga tahap. Tahap pertama di lakuakan oleh Yogi Suprayogi, tahap kedua dan ketiga oleh Sumardin. ”Tahap pertama Yogi Suprayogi tahap dua dan tiga saya sendiri“, terangnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa banyak minyak yang harus Ia sanggupi penyediaannya adalah sekitar 130.870 liter, yang anggarannya bersumber dari APBN, adapun pertahap menurut keterangannya di bayar sebesar Rp320.175.000.
Adapun cara pembayaran nya menurut saksi adalah pada tanggal 29 Agustus 2008 yang satu tahap, dan pada tanggal 1 september 2008 untuk tahap kedua, dan keduanya diberikan menggunakan satu block check, buku rekening anjuran Dinas Provinsi.
Sumardi selaku saksi yang juga terlibat dalam pengadaan minyak goreng tersebut menjelaskan bahwa ia juga harus membayar fee sebesar Rp600 perliter. Jadi jumlah keseluruhan menjadi Rp152.000.044 yang diberikan ya kepada Beni Samosir sebagai petugas PPK.
Selanjutnya saksi menyebutkan bahwa dalam pengadaan hal tersebut saksi banyak mengalami kerugian . Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penerimaan terhadap kesaksian saksi tersebut.” Benar yang diucapkan saksi memang begitu majelis”, tegasnya. (Agung)