Siaran Pers : Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR)
Kamis, 06 November 2025, Rumah pribadi milik Khamozaro Waruwu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, habis dilahap si jago merah (kebakaran) pada (Selasa, 10/11/2025). Peristiwa tersebut terjadi menjelang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proyek pembangunan jalan di Sumut pada (Rabu, 5/11/2025).
Sebelumnya, pada persidangan (Rabu, 24/09/2025) Khamozaro dengan lantang dan berani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara untuk dimintai kesaksiannya. Permintaan tersebut dilontarkan, untuk menggali peristiwa dugaan pergeseran anggaran APBD Sumut tahun 2025.
Bukan tanpa dasar, Hakim Khamozaro memerintahkan JPU dalam memanggil Bobby Nasution, hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan termaktub dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP. Sebab, pada prinsipnya hakim secara aktif dalam menemukan kebenaran materil, agar setiap bukti yang memiliki kaitan dengan kasus OTT KPK, dapat terlihat jelas yang lebih terang daripada cahaya.
Tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya digunakan pada saat sebagai Ketua Majelis Hakim pada sidang perkara OTT KPK proyek pembangunan jalan di Sumut, yang diduga melibatkan beberapa orang penting di Sumatera Utara. Melainkan digunakan dalam menyidang kasus-kasus lainnya.
Sebagai penegak hukum di lembaga Pengadilan, seorang hakim yang menjalankan tugasnya berhak memperoleh perlindungan. Sebab, itu merupakan hak imunitas institusi penegak hukum (Pengadilan) maupun hakim yang bebas dari segala bentuk tekanan dan gangguan apapun.
Walaupun ikhtiar penegakan hukum sedang di uji oleh api, tidak menyurutkan komitmen dan integritas dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi OTT ini. Terpantau pada (Rabu, 05/11/2025) Khamozaro memimpin sidang pembacaan tuntutan dari JPU.
Oleh karena itu, melihat peristiwa ini SAHdaR mendorong dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran dirumah milik Hakim Khamozaro. Tak hanya itu, SAHdaR juga mendorong agar pemangku kekuasaan untuk memberikan perlindungan dan memperkuat independensi peradilan.






















