Sembilan Penerima Dana Hibah dan Bansos Diperiksa Terkait Kasus Gatot

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 05 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari para penerima bantuan dana hibah dan bansos tahun 2012 dan 2013, yakni
Ahmad Kadri Ketua Lembaga Bahasa Jepang IKARI, Togar Sirait Ketua LPK Garmedos Jaya Mandiri, Novi Sari Ketua LPK Surya Gemilang, Lukas selaku Bandahara Panitia Okimenen Sumut 2013, Jhon Ismadi Lubis selaku Ketua Harian Koni Sumatera Utara tahun 2007 berakhir 2016,Drs Muhammad Syahrir selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara tahun 2010-2015.

Selanjutnya, Aminuddin selaku Ketua Panitia Pembagunan panti Asuhan Alwasliyah Kota Binjai, dr Muhammad Nizar selaku Ketua Panitia Pembangunan Panti Asuhan Alwasliyah Kabupaten Batubara dan Juanda Sukma selaku Ketua Umum Wilayah Kesatuan Aliansi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara tahun 2009-2013.
Ke Sembilan saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui masalah terkait dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 yang menetapkan Gubernur Sumatera Utara Sebagai Terdakwa, saksi mengetahui penyaluran dana hibah dan bansos bermasalah ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Saksi-saksi menerangkan bahwa setelah mengajukan permohonan penerima dana hibah dan bansos berupa proposal, dan didapatkan penetapan, mereka melanjutkan dengan melengkapi sayrat-syarat untuk mencairkan dana hibah dan bansos. Lebih lanjut, setelah dana dicairkan mereka akan memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap dana yang telah dipergunakan.

Selanjutnya, karena kesemuanya mengaku telah memberikan Laporan pertanggung jawaban, menurut saksi-saksi tidak ada masalah yang terjadi. Akan tetapi dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa dana yang dipergunakan oleh sembilan lembaga penerima dana hibah dan bansos di atas, tidak sesuai dengan permohonan di dalam proposal.
Selanjutnya, terdakwa ada menanggapi keterangan dari saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi berikutnya. Sidang ditunda sampai dengan Kamis tanggal 15 September 2016.(Ldn)gatot