Seminar Publik oleh KPK, Pejabat Daerah Banyak yang Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan.

Selasa, 21 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20141021_155426PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN – Universitas Sumatera Utara hari ini (21/10/2014) menggelar seminar dan dialog publik tentang korupsi di ruang Peradilan Semu, seminar ini dilakukan dalam rangka kegiatan kordinasi dan supervisi pencegahan komisi pemberantasan korupsi di sumatera utara.

Seminar yang dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Fakultas Hukum USU kali ini menghadirkan wakil ketua KPK Dr. Busyro Muqoddas, SH MH sebagai pembicara, seminar singkat yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan sosialisasi, dan melakukan perkembangan program kerja di sektor pencegahan yang telah KPK lakukan 4 Tahun belakangan ini.

Busyro menjelaskan bahwa KPK telah mempunyai Road Map dalam melaksanakan pencegahan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di daerah, KPK sendiri memiliki pasien/tahanan yang semakin lama semakin menarik, yakni berasal dari kasus-kasus yang cukup menggalaukan ujarnya (Busro, red)

Kasus korupsi yang terjadi belakangan ini semakin luas, tidak hanya menggerogoti APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) namun juga APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Korupsi yang terjadi di daerah ada yang dilakukan oleh Bupati, Walikota bahkan Gubernur, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mereka tidaklah dilakukan secara terang-terangan, tetapi dilakukan dengan modus menerbitkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha bagi pengusaha-pengusaha yang mau mengelola sumber daya Natural yang ada di daerah.

Hasil penelitan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan LSM di daerah juga menemukan tidak sedikit bupati dan pimpinan di daerah yang dengan mudah mengeluarkan izin untuk mengelola sumber daya alam, Minerba (Mineral dan Batu Bara), Perbuatan yang dilakukan oleh pemimpin di daerah ini tidak pernah melibatkan pendapat dan pandangan masyarakat, Universitas sebagai lembaga penelitian, dan LSM terkait sebagai pihak-pihak pemantau, sehingga ketika izin pengelolaan diberikan pasti timbul Gratifikasi ataupun suap.

Belum lagi trend pelaku korupsi yang semakin lama semakin banyak dilakukan oleh orang-orang yang lebih muda, banyak pelaku korupsi yang ditangkap KPK umurnya di bawah 40 Tahun, ada juga yang dilakukan oleh sepasang suami istri, bahkan oleh kakak beradik terangnya.

Riset-riset yang dilakukan KPK di daerah kali ini adalah untuk melihat, apakah pemerintah daerah dalam penyusunan APBD melakukan unsur transparansi maupun unsur kejujuran, apakah APBD telah digunakan untuk membiayai kebutuhan rakyat secara professional, apakah Pemda dalam menjalankan kebijakan telah membuat kebijakan yang berbasis rakyat, agar rakyat dapat mendapatkan manfaat dari proses tersebut.

Pada akhirnya Busyro mengatakan bahwa korupsi adalah extra ordinary crimes, sehingga kita harus melawan dengan extra ordinary law enforcement. Dan KPK membutuhkan dukungan dari daerah-daerah terkait upaya-upaya mengamputasi kewenangan yang dimiliki KPK (Ibra).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru