Sidang Dugaan Korupsi BRI Cabang Kisaran, 1 Terdakwa Masih DPO

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 21 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Bank Rankyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran Tahun 2019, mengadili terdakwa Dimas Nugraha dan Terdakwa Budi Suriyanto berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengahdirkan saksi-saksi, yaitu: Evi Juli Purba (Tim Audit Intern BRI Wilayah Medan); Charles B Tarigan (Tim Pelangaran Disiplin); Liandi  Sianipar (Tim Pelanggaran Disiplin).

Dalam persidangan saksi Evi Juli Purba memaparkan terkait hasil spesial audit intern terhadap terdakwa, yaitu; terdakwa melakukan pungutan sebesar Rp2 juta terhadap debitur bernama Budi Surianto,  terdakwa tidak melakukan kunjungan nasabah setelah realisasi pinjaman, terdakwa tidak melakukan pengecekan kebenaran penggunaan pinjaman yang tidak sesuai SOP.

sementara berdasarkan keterangan saksi Charles dan Liandi, ditemukan dilapangan nama-nama peminjam yang dilakukan pengurusan oleh terdakwa, ternyata realisasi pinjaman dipakai dan digunakan oleh pihak lain, atau dalam arti lain debitur pinjam nama.

kemudian juga berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat debitur yang bernama Budi Surianto telah menunggak, namun agunannya tidak dapat dilakukan pelelangan karena sewaktu terdakwa melakukan pengurusan fasilitas pinjaman ternya agunannya belum atau masih dalam proses balik nama (cover note) yang hingga kini tidak kunjung juga selesai balik nama.

untuk diketahu bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dimas Nugraha telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp412.918.407,80 dengan membantu terdakwa lain bernama Budi Suriyanto (berstatus DPO) dalam memberikan fasilitas pinjaman yang telah gagal bayar.

setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin, 27 Oktober 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru