pendidikanantikorupsi.org Senin, 21 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Bank Rankyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran Tahun 2019, mengadili terdakwa Dimas Nugraha dan Terdakwa Budi Suriyanto berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)
Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengahdirkan saksi-saksi, yaitu: Evi Juli Purba (Tim Audit Intern BRI Wilayah Medan); Charles B Tarigan (Tim Pelangaran Disiplin); Liandi Sianipar (Tim Pelanggaran Disiplin).
Dalam persidangan saksi Evi Juli Purba memaparkan terkait hasil spesial audit intern terhadap terdakwa, yaitu; terdakwa melakukan pungutan sebesar Rp2 juta terhadap debitur bernama Budi Surianto, terdakwa tidak melakukan kunjungan nasabah setelah realisasi pinjaman, terdakwa tidak melakukan pengecekan kebenaran penggunaan pinjaman yang tidak sesuai SOP.
sementara berdasarkan keterangan saksi Charles dan Liandi, ditemukan dilapangan nama-nama peminjam yang dilakukan pengurusan oleh terdakwa, ternyata realisasi pinjaman dipakai dan digunakan oleh pihak lain, atau dalam arti lain debitur pinjam nama.
kemudian juga berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat debitur yang bernama Budi Surianto telah menunggak, namun agunannya tidak dapat dilakukan pelelangan karena sewaktu terdakwa melakukan pengurusan fasilitas pinjaman ternya agunannya belum atau masih dalam proses balik nama (cover note) yang hingga kini tidak kunjung juga selesai balik nama.
untuk diketahu bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dimas Nugraha telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp412.918.407,80 dengan membantu terdakwa lain bernama Budi Suriyanto (berstatus DPO) dalam memberikan fasilitas pinjaman yang telah gagal bayar.
setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin, 27 Oktober 2025.


















