Sidang Dugaan Korupsi BRI Cabang Kisaran, 1 Terdakwa Masih DPO

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 21 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Bank Rankyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran Tahun 2019, mengadili terdakwa Dimas Nugraha dan Terdakwa Budi Suriyanto berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengahdirkan saksi-saksi, yaitu: Evi Juli Purba (Tim Audit Intern BRI Wilayah Medan); Charles B Tarigan (Tim Pelangaran Disiplin); Liandi  Sianipar (Tim Pelanggaran Disiplin).

Dalam persidangan saksi Evi Juli Purba memaparkan terkait hasil spesial audit intern terhadap terdakwa, yaitu; terdakwa melakukan pungutan sebesar Rp2 juta terhadap debitur bernama Budi Surianto,  terdakwa tidak melakukan kunjungan nasabah setelah realisasi pinjaman, terdakwa tidak melakukan pengecekan kebenaran penggunaan pinjaman yang tidak sesuai SOP.

sementara berdasarkan keterangan saksi Charles dan Liandi, ditemukan dilapangan nama-nama peminjam yang dilakukan pengurusan oleh terdakwa, ternyata realisasi pinjaman dipakai dan digunakan oleh pihak lain, atau dalam arti lain debitur pinjam nama.

kemudian juga berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat debitur yang bernama Budi Surianto telah menunggak, namun agunannya tidak dapat dilakukan pelelangan karena sewaktu terdakwa melakukan pengurusan fasilitas pinjaman ternya agunannya belum atau masih dalam proses balik nama (cover note) yang hingga kini tidak kunjung juga selesai balik nama.

untuk diketahu bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dimas Nugraha telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp412.918.407,80 dengan membantu terdakwa lain bernama Budi Suriyanto (berstatus DPO) dalam memberikan fasilitas pinjaman yang telah gagal bayar.

setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin, 27 Oktober 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru