Sidang Adi Sucipto Ditunda, Jaksa Menghadiri Acara Di Kejagung

Rabu, 13 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 dengan terdakwa Adi Sucipto, terpaksa harus ditunda hingga pekan depan.

Sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Selasa 19 Februari 2013. Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyiapkan tuntutan karena tidak ada pimpinannya.

“Belum siap majelis. Pimpinan kami sedang pelantikan di kejagung majelis,” ucap JPU yang dikatuai Agustini, Selasa (12/02/2013).

Mendengar jawaban JPU yang tidak memuaskan, hakim Suhartanto langsung mengatakan, “pimpinan boleh pergi, kantor harus tetap jalan,” tegurnya.

Meskipun demikian, hakim suhartanto tetap menanyakan waktu yang diinginkan JPU untuk menyelesaikan surat tuntutannya. “Kami mohon izin 1 minggu majelis,” jawab JPU.

Sekedar mengingatkan, Adi Sucipto merupakan pemilik delapan yayasan penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2009. Selain penerima, ia juga menjadi perantara (calo) bansos yang diduga memotong bantuan dana yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan terdapat 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. 17 proposal yayasan yang diurus terdakwa diantaranya;  Yayasan Mekar Sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia Pembangunan Masjid Istiqomah, panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah, dan lain sebagainya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB