Sidang Adi Sucipto Ditunda, Jaksa Menghadiri Acara Di Kejagung

Rabu, 13 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 dengan terdakwa Adi Sucipto, terpaksa harus ditunda hingga pekan depan.

Sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Selasa 19 Februari 2013. Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyiapkan tuntutan karena tidak ada pimpinannya.

“Belum siap majelis. Pimpinan kami sedang pelantikan di kejagung majelis,” ucap JPU yang dikatuai Agustini, Selasa (12/02/2013).

Mendengar jawaban JPU yang tidak memuaskan, hakim Suhartanto langsung mengatakan, “pimpinan boleh pergi, kantor harus tetap jalan,” tegurnya.

Meskipun demikian, hakim suhartanto tetap menanyakan waktu yang diinginkan JPU untuk menyelesaikan surat tuntutannya. “Kami mohon izin 1 minggu majelis,” jawab JPU.

Sekedar mengingatkan, Adi Sucipto merupakan pemilik delapan yayasan penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2009. Selain penerima, ia juga menjadi perantara (calo) bansos yang diduga memotong bantuan dana yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan terdapat 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. 17 proposal yayasan yang diurus terdakwa diantaranya;  Yayasan Mekar Sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia Pembangunan Masjid Istiqomah, panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah, dan lain sebagainya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB