Sidang Adi Sucipto Ditunda, Jaksa Menghadiri Acara Di Kejagung

Rabu, 13 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 dengan terdakwa Adi Sucipto, terpaksa harus ditunda hingga pekan depan.

Sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Selasa 19 Februari 2013. Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyiapkan tuntutan karena tidak ada pimpinannya.

“Belum siap majelis. Pimpinan kami sedang pelantikan di kejagung majelis,” ucap JPU yang dikatuai Agustini, Selasa (12/02/2013).

Mendengar jawaban JPU yang tidak memuaskan, hakim Suhartanto langsung mengatakan, “pimpinan boleh pergi, kantor harus tetap jalan,” tegurnya.

Meskipun demikian, hakim suhartanto tetap menanyakan waktu yang diinginkan JPU untuk menyelesaikan surat tuntutannya. “Kami mohon izin 1 minggu majelis,” jawab JPU.

Sekedar mengingatkan, Adi Sucipto merupakan pemilik delapan yayasan penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2009. Selain penerima, ia juga menjadi perantara (calo) bansos yang diduga memotong bantuan dana yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan terdapat 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. 17 proposal yayasan yang diurus terdakwa diantaranya;  Yayasan Mekar Sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia Pembangunan Masjid Istiqomah, panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah, dan lain sebagainya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru