Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 04 April 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di ruang cakra utama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara) dan Robby Messa Nura, ST (Wiraswasta), mereka didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini muncul berawal dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh terdakwa Alwi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pada saat penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai. Sebab jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa Alwi berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19. Selain itu, harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.
Akan tetapi, walaupun Alwi mengetahui penyusunan RAB yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan, S.KM. tersebut tidak memadai, terdakwa Alwi tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan. Setelah RAB diverifikasi dan ditandatangani oleh Dr. H. Agus Tripriyono, SE, M.Si., Ak, CA. selaku Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan, RAB tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa Alwi untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Teruntuk terdakwa Robby, dalam kasus ini berperan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan rapid test dan APD yang ditunjuk oleh Alwi. JPU menerangkan, Robby mengikuti kegiatan pengadaan ini menggunakan perusahaannya yang bergerak di bidang kontruksi yaitu PT Bangun Asahan, namun gagal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang/jasa kegiatan pengadaan. Dikarenakan tidak memenuhi syarat, ia menghubungi Mareko Nduru selaku Direktur PT Sadado Sejahtera Medika untuk menanyakan terkait perusahaan yang bisa dipakai olehnya untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut. Selanjutnya, PT Sadado Sejahtera Medika bersedia di pinjam untuk mengikuti kegiatan pengadaan dengan syarat fee yang diterima oleh saksi Mareko Nduru sebesar 0,5 % dari nilai kontrak.
Diduga untuk menghindari permasalahan hukum, terdakwa Robby mencari orang untuk diangkat sebagai Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika untuk menandatangani seluruh dokumen pengadaan. Kemudian, Robby berkomunikasi dengan saksi dr. David Luther Lubis dan bertemu di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung No. 15 Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan. Ketika bertemu, Robby mengatakan kepada saksi David “kalau bisa, jangan aku yang jadi kuasa direksi, cari orang aja”. Beberapa hari kemudian, saksi David memanggil saksi Muhammad Suprianto (Tukang Parkir) yang merupakan anggota AMPI ia mengatakan, “nanti ada kerjaan, bantu dulu si ROBBY MESSA NURA, ST.” dan Muhammad Suprianto menjawab, “Siap Ketua”. Selanjutnya David memberikan nomor handphone Muhammad Suprianto kepada terdakwa Robby.
Berdasarkan proses penunjukan terdakwa Robby sebagai penyedia barang/jasa diduga bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan persyaratan Penyedia. Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Penghitugan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024, menerangkan kerugian Keuangan Negara dalam perkara tipikor Penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 24.007.295.676,80. Dengan rincian yaitu Item barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp9.810.000.000,00), selisih lebih bayar atas realisasi pembayaran Rp14.197.295.676,80. Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp24.007.295.676,80
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.