Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 November 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah Kawasan Wisata Pantai pada Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara tahun 2022.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Fotani Zai selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara.

pada persidangan ini Jaksa Penunt Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaannya kepada terdakwa Fotani Zai yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pekerjaan, yaitu Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola.

total kerugian negara yang diduga disebabkan oleh terdakwa adalah sebasar Rp919.352.000,-, atas perbuatannya tersebut JPU mendakwakan kepada terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. atau dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung kepada pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru