Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 November 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah Kawasan Wisata Pantai pada Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara tahun 2022.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Fotani Zai selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara.

pada persidangan ini Jaksa Penunt Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaannya kepada terdakwa Fotani Zai yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pekerjaan, yaitu Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola.

total kerugian negara yang diduga disebabkan oleh terdakwa adalah sebasar Rp919.352.000,-, atas perbuatannya tersebut JPU mendakwakan kepada terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. atau dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung kepada pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru