Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 November 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah Kawasan Wisata Pantai pada Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara tahun 2022.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Fotani Zai selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara.
pada persidangan ini Jaksa Penunt Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaannya kepada terdakwa Fotani Zai yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pekerjaan, yaitu Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pekerjaan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola.
total kerugian negara yang diduga disebabkan oleh terdakwa adalah sebasar Rp919.352.000,-, atas perbuatannya tersebut JPU mendakwakan kepada terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. atau dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung kepada pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.






















