Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 22 September 2025. As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi penyimpangan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa Heri Ariandi (Nasbah Bank Sumut) dan Johanes Catur Subakti (Kepala Bank Sumut KCP Melati) yang dakwaannya dibacakan secara terpisah.
keduanya di dakwa karena perbutan keduanya yang diduga melakukan pengelembungan nilai pembelian rumah kos menggunakan fasilitas KPR senilai Rp1,8 miliar dengan melawan hukum.
padahal nilai rumah kos tersebut hanya bernilai sebesar Rp900 juta. pemberian fasiltas KPR senilai Rp1,8 miliar tersebut adalah kesepakatan antara terdakwa Heri Ariandi dan Terdakwa Johanes Catur Subakti.
akibat dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.234.518.489., keduanya di dakwa dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.
setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan), sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Sepetember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.






















