KADES TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT JALANI SIDANG PERTAMA TERKAIT KASUS KORUPSI DANA DESA

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2012-2018, Bahtra Solin menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2020).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani disebut bahwa terdakwa Bahtra Solin selaku Kepala Desa Tinada tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Operasional Perkantoran, Operasional BPD, Pembuatan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa dan Penyusunan APB Desa, Rehab Jalan Desa Kutta Delleng dan kegiatan perkerasan Jalan dan Paret Semen. Selain itu pada kegiatan Perkerasan jalan parit semen tidak selesai dilaksanakan dan terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih serta Pembangunan Parit Semen (Dusun Rahib)j juga terdapat upah pekerjaan yang tumpang tindih.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Tahun Anggaran 2016 telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain sehingga menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Diketahui akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 398 Juta sebagaimana laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tangal 12 Juni 2020.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB