SIDANG DAKWAAN KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas terkaitt kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Robertson Pakpahan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium Donni Satria Direktur Utama PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan PT. MNC Sekuritas yaitu negoisasi dengan Dadang Suryanto Direktur Invesment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

Menurut Jaksa, kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap dan ada pembagian keuntungan. Pembelian tahap 1 senilai Rp 52 Milliar pada 10 oktober 2011, tahap 2 senilai Rp 75 Milliar pada 7 Maret 2018.

Lebih lanjut, dari tahun 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian dari laporan OJK, SNP sudah dinyatakan valid dan dibekukan oleh PN Niaga Jakarta. Namun Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski tidak ada keuntungan yang didapatkan malahan kerugian  dari pemberlian senilai Rp 177 M ditambabah bunga Rp 25 Milyar dengan total Rp 202 Milyar yang ditanggung Bank Sumut.

Dari hasil jual beli surat berharga PT NSP, terdakwa Maulana Akhyar Lubis mendapat fee sebesar Rp 514 juta dan terdakwa Andi Irvandi  mendapatkan Rp 2 Milliar.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 13 juli 2020 dengan agenda mendengarkna tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB