SIDANG DAKWAAN KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas terkaitt kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Robertson Pakpahan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium Donni Satria Direktur Utama PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan PT. MNC Sekuritas yaitu negoisasi dengan Dadang Suryanto Direktur Invesment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

Menurut Jaksa, kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap dan ada pembagian keuntungan. Pembelian tahap 1 senilai Rp 52 Milliar pada 10 oktober 2011, tahap 2 senilai Rp 75 Milliar pada 7 Maret 2018.

Lebih lanjut, dari tahun 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian dari laporan OJK, SNP sudah dinyatakan valid dan dibekukan oleh PN Niaga Jakarta. Namun Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski tidak ada keuntungan yang didapatkan malahan kerugian  dari pemberlian senilai Rp 177 M ditambabah bunga Rp 25 Milyar dengan total Rp 202 Milyar yang ditanggung Bank Sumut.

Dari hasil jual beli surat berharga PT NSP, terdakwa Maulana Akhyar Lubis mendapat fee sebesar Rp 514 juta dan terdakwa Andi Irvandi  mendapatkan Rp 2 Milliar.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 13 juli 2020 dengan agenda mendengarkna tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru