SIDANG DAKWAAN KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas terkaitt kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Robertson Pakpahan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium Donni Satria Direktur Utama PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan PT. MNC Sekuritas yaitu negoisasi dengan Dadang Suryanto Direktur Invesment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

Menurut Jaksa, kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap dan ada pembagian keuntungan. Pembelian tahap 1 senilai Rp 52 Milliar pada 10 oktober 2011, tahap 2 senilai Rp 75 Milliar pada 7 Maret 2018.

Lebih lanjut, dari tahun 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian dari laporan OJK, SNP sudah dinyatakan valid dan dibekukan oleh PN Niaga Jakarta. Namun Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski tidak ada keuntungan yang didapatkan malahan kerugian  dari pemberlian senilai Rp 177 M ditambabah bunga Rp 25 Milyar dengan total Rp 202 Milyar yang ditanggung Bank Sumut.

Dari hasil jual beli surat berharga PT NSP, terdakwa Maulana Akhyar Lubis mendapat fee sebesar Rp 514 juta dan terdakwa Andi Irvandi  mendapatkan Rp 2 Milliar.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 13 juli 2020 dengan agenda mendengarkna tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB