Sidang ditunda karena Gatot sakit.

Jumat, 2 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nunggroho Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, 01 September 2016. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintahan provinsi Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim memasuki ruang persidangan dan menyatakan sidang di buka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk memasuki ruang persidangan dan tak lupa untuk menanyakan kesehatan terdakwa.

Terdakwa Gatot menerangkan bahwa ianya dalam keadaan tidak sehat, sehingga ia tidak dapat melanjutkan persidangan sebagaimana biasanya. Lebih lanjut terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menunda persidangan.

Atas permohonan terdakwa, pemeriksaan terhadap saksi yang telah di hadir di persidangan ditunda oleh Majelis Hakim sampai tanggal 05 September 2016, dengan agenda pemeriksaan saksi dan Ketua Majelis Hakim memeritahkan kepada saksi-saksi untuk hadir di persidangan tanpa dilakukan pemanggilan kembali. (Ldn)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB