Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Agustus 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang.,SH., .MH, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa dalam kasus ini ialah Dahmanour Syarief Addaudy selaku Pendamping Sosial Keluarga Harapan Tahun 2018 dan Tahun 2019. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan masyarakat penerima manfaat PKH dan BPNT. Mereka merupakan bagian dari 24 orang penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT. Ketika dimintai keterangannya, kelima saksi tersebut mengatakan bahwasanya mereka mendapatkan bantuan PKH dan BPNT dengan nominal dibawah Rp3 Juta. Lantas Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwasaya seharusnya setiap orang menerima sekitar Rp4 s.d Rp2 Juta sebagaimana data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan ini mereka ada yang menerima Rp150 ribu, Rp300 ribu jauh dari nominal sebenarnya.

Kemudian, Mohammad Y. Girsang memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mengembalikan uang yang dipergunakanya, karena ini ada hak masyarakat yang harus diberikan. Perintah tersebut, disambut oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang mengatakan pengembalian uang tersebut tidak dapat dilakukan, sebab perhitungan jumlah nominal kerugiannya belum jelas.

Jika melihat surat dakwaan JPU (SIPP PN Medan), bahwasanya sekira bulan Oktober 2019 terhadap 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 8.600.000,- untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Lain daripada itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwasanya terhadap kasus ini diduga ada pihak-pihak yang lain terlibat. Oleh karena itu, ia meminta kepada JPU untuk melakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Atas perkataan Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU Datuk Ananda mengatakan pihaknya akan melihat berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Datuk Ananda melanjutkan bahwasanya teknis penyaluran BPNT ini dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat berupa voucher yang dapat ditukarkan ke warung-warung sembako. Kemudian, ia mengatakan bahwasanya selain terdakwa, terdapat pendamping sosial lainnya yang berada di 11 Dusun sekitar 3 atau 4 orang pendamping.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 74.824.350,- sebagaimana hasil laporan dari BPKP Sumatera Utara tanggal 14 September 2022. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 02 Septermber 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB