SIDANG DUGAAN KASUS KORUPSI RSUD KOTA PINANG LABUHAN BATU SELATAN OLEH PNS

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Anggaran RSUD Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan 2014 dengan Terdakwa Ridwan Efendi.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembelaan dari kuasa Hukum Terdakwa, yang mana kuasa hukum mengatakan, bahwa Terdakwa Ridwan Effendi telah menyelenggarakan penata usahaan terhadap seluruh pengeluaran yang sah, dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran.

Menurut Penasehat Hukum, Terdakwa Ridwan Efendi belum tentu terbukti bersalah secara sah, oleh karna itu setidak-tidaknya harus dibersihkan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan Efendi telah terbukti melakukan Tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU R.I No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB