Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Persidangan tersebut berlangsung di ruangan yang sempit yaitu Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain ruangan yang sempit, pengunjung sidang juga tidak dapat memantau persidangan tersebut, karena tidak didukung dengan kursi yang memadai dan tidak didukung dengan alat pengeras suara (microphone) sehingga sulit mendengarkan proses pemeriksaan saksi.

Padahal dalam pantauan Tim Pemantau Sidang Tipikor SAHdaR, masih terdapat ruangan sidang lain yang lebih luas dan memiliki fasilitas yang lebih baik. Seperti; ruang sidang Cakra Utama, ruang sidang Cakra 2 dan ruang sidang Kartika, yang pada saat bersamaan juga dalam keadaan kosong atau tidak ada proses persidangan.

Untuk diketahui bahwa sidang tersebut mengadili dugaan perkara korupsi penguatan ketahanan pangan tingkat desa tahun 2022/2023 terhadap terdakwa Faigizisokhi Gulo (Sekretaris Desa), Duhu’aro Gulo (Kaur Keuangan), dan Darma Bakti Gulo (Pelaksana Kegiatan).

Bentuk kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa tersebut diantaranya pengadaan bibit ternak babi dan pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Total kerugian keuangan negara pada pengadaan tersebut sebesar Rp425.410.500,- dan ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU.No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada perkara ini diagendakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB