Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tebing Tinggi.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi H. Khamlan (Plt Sekretaris Daerah Tebing Tinggi)
Menurut Khamlan, tim inspektorat mendapatkan temuan tidak ada pertanggungjawaban dalam salah satu kegiatan olahraga ditahun 2017 sebesar Rp600 juta lebih.
Atas temuan tersebut, Khamlan kemudian menyurati terdakwa Erwin (Bendahara Dispora dan Azhari Efendi (Kadis Dispora) untuk segera melengkapi terkait temuan tersebut dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Khamlan juga mengatakan bahwasanya, ia sudah memberikan perpanjang waktu kepada kedua terdakwa untuk membuat SPJ dan sudah memberikan surat peringatan bahwa akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, hingga BPK melakukan pemeriksaan kedua terdakwa belum juga membuat SPJ. Dalam keterangannya juga Khamlan menguraikan laporan yang belum dibuat pertanggung jawabannya seperti Hotel, Honorarium Panitia, Konsumsi Kegiatan dan lain-lain.
Setelah pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 April 2025.