SIDANG DUGAAN KORUPSI DI RSUD KOTA PINANG, JPU HADIRKAN AHLI

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan manghadirkan Lae Simandulang, Auditor Muda Inspektorat Labuhan Batu Selatan sebagai Ahli dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di RSUD Kota Pinang dengan terdakwa Daschar Aulia  selaku Direktur, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin (20/7/2020).

Dalam Sidang tersebut Ahli menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Labuhan Batu Selatan pada tahun 2017 ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara di RSUD. Menurutnya, berdasarkan buku penerimaan kasir total penerimaan PAD Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kotapinang dan petugas Laboraturium RSUDKotapinang adalah sebesar Rp 1 Milyar 54 Juta, dana sebesar 709 Juta dari Total penerimaan tersebut digunakan untuk belanja operasional oleh Bendahara Penerimaan, sedangkan dana sisanya Rp 286 Juta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu Ahli mengatakan bahwa dana dari hasil penerimaan PAD tidak dimasukkan ke kas daerah terlebih dahulu melainkan langsung digunakan untuk belanja operasional, hal itu menurutnya bertentangan dengan aturan. “Uang penerimaan PAD sudah ditarik semua ada bukti-bukti penarikannya, yang mejadi persoalan uang yang sudah ditarik tidak diserahkan ke kas daerah seluruhnya dan langsung dibelanjakan, hanya 73 Juta yang diserahkan ke kas daerah” Ungkap Ahli.

Selain dari dana PAD, Ahli Juga mengatakan ada kerugian yang terjadi dari dana Anggaran Belanja RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014, adapun kerugian tersebut senilai Rp 899 Juta dari total dana anggaran Rp 23 Milyar.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan juga telah menetapkan Bendahara Penerimaan yakni Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Effendi sebagai terdakwa .

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari UP/Ganti Uang (GU)  dan penerimaan PAD  sebesar Rp. 1.511.427.219,00 (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).(Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru