SIDANG DUGAAN KORUPSI DI RSUD KOTA PINANG, JPU HADIRKAN AHLI

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan manghadirkan Lae Simandulang, Auditor Muda Inspektorat Labuhan Batu Selatan sebagai Ahli dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di RSUD Kota Pinang dengan terdakwa Daschar Aulia  selaku Direktur, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin (20/7/2020).

Dalam Sidang tersebut Ahli menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Labuhan Batu Selatan pada tahun 2017 ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara di RSUD. Menurutnya, berdasarkan buku penerimaan kasir total penerimaan PAD Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kotapinang dan petugas Laboraturium RSUDKotapinang adalah sebesar Rp 1 Milyar 54 Juta, dana sebesar 709 Juta dari Total penerimaan tersebut digunakan untuk belanja operasional oleh Bendahara Penerimaan, sedangkan dana sisanya Rp 286 Juta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu Ahli mengatakan bahwa dana dari hasil penerimaan PAD tidak dimasukkan ke kas daerah terlebih dahulu melainkan langsung digunakan untuk belanja operasional, hal itu menurutnya bertentangan dengan aturan. “Uang penerimaan PAD sudah ditarik semua ada bukti-bukti penarikannya, yang mejadi persoalan uang yang sudah ditarik tidak diserahkan ke kas daerah seluruhnya dan langsung dibelanjakan, hanya 73 Juta yang diserahkan ke kas daerah” Ungkap Ahli.

Selain dari dana PAD, Ahli Juga mengatakan ada kerugian yang terjadi dari dana Anggaran Belanja RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014, adapun kerugian tersebut senilai Rp 899 Juta dari total dana anggaran Rp 23 Milyar.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan juga telah menetapkan Bendahara Penerimaan yakni Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Effendi sebagai terdakwa .

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari UP/Ganti Uang (GU)  dan penerimaan PAD  sebesar Rp. 1.511.427.219,00 (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).(Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru