SIDANG DUGAAN KORUPSI DI RSUD KOTA PINANG, JPU HADIRKAN AHLI

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan manghadirkan Lae Simandulang, Auditor Muda Inspektorat Labuhan Batu Selatan sebagai Ahli dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di RSUD Kota Pinang dengan terdakwa Daschar Aulia  selaku Direktur, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin (20/7/2020).

Dalam Sidang tersebut Ahli menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Labuhan Batu Selatan pada tahun 2017 ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara di RSUD. Menurutnya, berdasarkan buku penerimaan kasir total penerimaan PAD Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kotapinang dan petugas Laboraturium RSUDKotapinang adalah sebesar Rp 1 Milyar 54 Juta, dana sebesar 709 Juta dari Total penerimaan tersebut digunakan untuk belanja operasional oleh Bendahara Penerimaan, sedangkan dana sisanya Rp 286 Juta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu Ahli mengatakan bahwa dana dari hasil penerimaan PAD tidak dimasukkan ke kas daerah terlebih dahulu melainkan langsung digunakan untuk belanja operasional, hal itu menurutnya bertentangan dengan aturan. “Uang penerimaan PAD sudah ditarik semua ada bukti-bukti penarikannya, yang mejadi persoalan uang yang sudah ditarik tidak diserahkan ke kas daerah seluruhnya dan langsung dibelanjakan, hanya 73 Juta yang diserahkan ke kas daerah” Ungkap Ahli.

Selain dari dana PAD, Ahli Juga mengatakan ada kerugian yang terjadi dari dana Anggaran Belanja RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014, adapun kerugian tersebut senilai Rp 899 Juta dari total dana anggaran Rp 23 Milyar.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan juga telah menetapkan Bendahara Penerimaan yakni Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Effendi sebagai terdakwa .

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari UP/Ganti Uang (GU)  dan penerimaan PAD  sebesar Rp. 1.511.427.219,00 (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).(Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB