SIDANG DUGAAN KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBAR, JAKSA HADIRKAN AHLI

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org]Senin 29 Juni 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi klaim BPJS di RSUD Batubara dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, yang dilakukan secara virtual.

Adapun Ahli dalam persidangan kali ini ialah dr. Doni Haryanto PPJK Kementrian Kesehatan dan Dr. Hernold F. Makawimbang Ahli penghitungan kerugian keuangan negara. Keduanya menjadi ahli untuk lima terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus korupsi klaim BPJS RSUD Batubara yakni dr Marliana Lubis, Enilawati Ambarita, Ahmad Fahmi, Khairunnisa, Rianty.

Saksi Doni Haryanto dalam keterangannya menjelaskan alur penerimaan dana dari BPJS yakni pertama kali rumah sakit akan memberikan pelayanan bagi peserta BPJS baik itu yang langsung ke Rumah Sakit ataupun melalui rujukan dari puskesmas, setelah diberikan pelayanan maka pihak runah sakit selanjutnya mengajukan klaim ke BPJS dengan cara membuat diagnosa penyakitnya melalui kodefikasi dengan aplikasi INA-CBGs yang disediakan oleh Kemenkes. Selanjutnya BPJS akan membayar sesuai klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk paket kode dalam aplikasi INA-CBGs. “kode nya sudah umum maka pihak Rumah Sakit semua sudah mengetahui, kode itulah yang menjadi dasar pembayaran karena setelah kode di input maka akan muncul nominal tagihan. dan tagihan itulah yang dibayarkan oleh BPJS” Ujar Doni.

Masih menurut dr Doni Setelah klaim ke BPJS diajukan Rumah Sakit, maka pihak BPJS akan mentransfer dana tersebut ke rekening yang disepakati antara pihak Rumah Sakit dengan BPJS, tetap untuk rumah sakit yang masih berstatus BLUD dana wajib di transferkan ke rekening daerah.

Menurut dr. Doni Jaminan Kesehatan Nasional tidak mengenal uang muka, maka dari itu Rumah Sakit mendahulukan terlebih dahulu biaya operasional sebelum dana BPJS dicairkan, dan untuk Rumah Sakit yang belum berstatus BLUD maka untuk mendahulukan biaya operasional akan menggunakan APBD dengan cara membuat RKA-SKPD terlebih dahulu, agar dana APBD dapat dicairkan,”dana itulah yang digunakan untuk operasional Rumah Sakit selama satu tahun kedepan” Ungkap Doni.

dr Doni juga menerangkan bahwa dana dari hasil klaim BPJS merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karna uang hasil klaim BPJS digunakan untuk mengganti dana APBD yang dipakai untuk mendahulukan biaya operasional Rumah Sakit. Sementara itu dalam penggunaannya harus pula  menggunkan mekanisme APBD yakni penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan yang dibuat di RKA-SKPD. Namun  Doni menegaskan jika ada pelanggaran yang dilakukan maka konsekuensi hukumnya tidak termasuk perbuatan melawan hukum melainkan pelanggaran administratif.

Ahli Dr.Hernold F Makawimbang dalam keterangannya mengatakan bahwa dari dokumen-dokemuen yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya untuk melakukan perhitungan kerugian negara, ia menemukan ada kerugian negara dalam klaim dana BPJS tersebut, kerugian negara dari perbuatan kelima terdakwa masing-masing berdeda nilainya. Namun Hernold mengaku hanya melakukan perhitungan sampai dengan ada atau tidaknya kerugian negara dan tidak sampai ke tahap apakah terdakwa mennggunakan secara pribadi dana yang menjadi kerugian negara tersebut.

Ahi Hernold juga menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ialag Direktur karena otorisasi ada di tangan direktur sedangakan bendahara adalah teknis “tidak boleh bendahara mengeluarkan uang tanpa persetujuan direktur” tuturnya. Akan tetapi menurutnya, bendahara wajib mempelajari dokumen-dokeumen keuangan, apabila direktur memintan bendahara untuk mengeluarkan uang prosesdur yang salah maka bendahra berhak menolak dan jika bendahara tidak menolak maka bendahara ikut bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Ahli Hernold menyebut bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut, terdapat dokumen yang dipalsukan dan juga pemalsuan tandatangan oleh dr Marina Lubis selaku Direktur RSUD Batubara. Tetapi ia hanya menyerahkan alat bukti pemalsuan kepada Majelis Hakim dan tidak merincikan secara lisan, siapa dari ke-empat terdakwa  yang dipalsukan tandatangannya.

Sidang ditunda untuk sementara, dan akan dilanjutkan pada senin 6 Juli 2020 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (SRYA)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru