Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pembelian Lahan Wisata Water Park Kabupaten Nias Selatan. adapun terdakwa Yulius Dakhi selaku Direktur PT. Bumi Nisel Cerlang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Arisman Zagoto selaku Komisaris PT. Bumi Nisel Cerlang. setelah disumpah saksi kemudian dimintai keterangannya terkait pembelian lahan dan perubahan anggaran pembangunan wisata Water Park di Kabupaten Nias Selatan.
Saksi Arisman Zagoto menjelaskan bahwa sebenarnya lahan yang pertama kali disiapkan untuk pembangunan wisata water park sesuai master plan adalah lahan yang berada di Baloho Ichuhele yang berkawasan perbukitan dan memiliki kontruk tanah yang keras serta menghadap langsung kearah pantai.
tetapi oleh terdakwa Yulius Dakhi, pembelian lahan tersebut di alihkan ke lahan yang berada di Kilometer 3, namun lahan tersebut kontur tanahnya tidak keras sehingga diperlukan lagi biaya pengerasan. terlebih lagi lahan tersebut masih terdapat perselisihan antar pemilik sebagai ahli waris.
berdasarkan keterangan saksi Arisman Zagoto, adapun anggaran pemebelian lahan wisata water park telah dinaikkan oleh terdakwa Yulius Dakhi dari rencana pembelian awal sebesar Rp11 miliar, naik menjadi 17 miliar.
untuk diketahui bahwa dalam perkara ini terdakwa Yulius Dakhi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.400.234.750,- yang bersumber dari Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2013-2015 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim Menunda Persidangan hingga Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pemeriksan saksi lanjutan.






















