Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Lau Kidupen, Kabupaten Karo.
Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen tahun 2020 dan Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo.
Eunika menerangkan bahwasanya terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Desa Lau Kidupen, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Haruta Ginting selaku Bendahara Desa dan terdakwa Edison Sihombing (Buron/Dalam Pencarian Orang (DPO)).
Eunika menyebut beberapa permasalahannya seperti Kepala Desa yang tidak pernah hadir, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan, dan diduga dana desa sebesar Rp200 juta raib. Oleh karena itu, akibat dari permasalahan tersebut Eunika bersama rekan-rekannya melaporkan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri Karo.
Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo, menerangkan bahwasanya kedua terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan. Kemudian, penyelewengan anggaran diduga terjadi di Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) pada anggaran 2019-2020.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 17 Maret 2025.