SIDANG KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBUATAN SURAT TANAH OLEH KANTOR CAMAT BINJAI KOTA

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi bernama Hendro Sutarno selaku konsumen pembuat akta tanah dan Ferry Liasta Sembiring selaku orang kepercayaan Hendro Sutarno.

Dalam keterangan, saksi Hendro Sutarno membenarkan bahwa dia telah mengurus surat tanah di Kantor Camat Kota Binjai dan belum diambil. Dia juga membenarkan adanya SMS dari Terdakwa terkait dengan pemberitahuan bahwa surat tanah tersebut sudah selesai dan bisa diambil secepatnya. Saksi Hendro juga membenarkan pengambilan surat akta tanah tersebut akan di lakukan oleh suruhannya yaitu Ferry Liasta Sembiring yang sekarang menjadi saksi atas perkara ini.

Lalu, terkait dengan adanya kewajiban pembayaran retribusi untuk pengurusan akta tanah tersebut, saksi hendro tidak mengetahui akan Hal itu.

Selanjutnya, pengakuan dari saksi Ferry Liasta Sembiring, mengatakan bahwa benar ada SMS dari Terdakwa dengan redaksi seperti ini, “Biaya penerbitan untuk pembuatan akta tanah adalah sebesar Rp 3.000.000”

Lalu, ferry juga membenarkan kalau dia ditelpon untuk disuruh datang ke kantor Camat Binjai Kota mengambil surat akta tanah tersebut, dan jika datang akan di beri keringanan biaya pembayaran sebesar Rp 2.500.000 dan saat itu juga saksi Ferry Liasta Sembiring memberikan uang tersebut kepada saksi Ermayana atas suruhan dari terdakwa Rahmat Sembiring.

Sebelumnya, terdakwa Hendro Sutarno Mengakui bahwa untuk pengurusan surat-surat tanah pada Kecamatan Binjai Kota seharusnya tidak dipungut biaya se persen pun. Namun pada kesempatan ini terdakwa tetap menerima uang tersebut. Sehingga, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.(H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB