[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring.
Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi bernama Hendro Sutarno selaku konsumen pembuat akta tanah dan Ferry Liasta Sembiring selaku orang kepercayaan Hendro Sutarno.
Dalam keterangan, saksi Hendro Sutarno membenarkan bahwa dia telah mengurus surat tanah di Kantor Camat Kota Binjai dan belum diambil. Dia juga membenarkan adanya SMS dari Terdakwa terkait dengan pemberitahuan bahwa surat tanah tersebut sudah selesai dan bisa diambil secepatnya. Saksi Hendro juga membenarkan pengambilan surat akta tanah tersebut akan di lakukan oleh suruhannya yaitu Ferry Liasta Sembiring yang sekarang menjadi saksi atas perkara ini.
Lalu, terkait dengan adanya kewajiban pembayaran retribusi untuk pengurusan akta tanah tersebut, saksi hendro tidak mengetahui akan Hal itu.
Selanjutnya, pengakuan dari saksi Ferry Liasta Sembiring, mengatakan bahwa benar ada SMS dari Terdakwa dengan redaksi seperti ini, “Biaya penerbitan untuk pembuatan akta tanah adalah sebesar Rp 3.000.000”
Lalu, ferry juga membenarkan kalau dia ditelpon untuk disuruh datang ke kantor Camat Binjai Kota mengambil surat akta tanah tersebut, dan jika datang akan di beri keringanan biaya pembayaran sebesar Rp 2.500.000 dan saat itu juga saksi Ferry Liasta Sembiring memberikan uang tersebut kepada saksi Ermayana atas suruhan dari terdakwa Rahmat Sembiring.
Sebelumnya, terdakwa Hendro Sutarno Mengakui bahwa untuk pengurusan surat-surat tanah pada Kecamatan Binjai Kota seharusnya tidak dipungut biaya se persen pun. Namun pada kesempatan ini terdakwa tetap menerima uang tersebut. Sehingga, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.(H.A.R)