SIDANG KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBUATAN SURAT TANAH OLEH KANTOR CAMAT BINJAI KOTA

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi bernama Hendro Sutarno selaku konsumen pembuat akta tanah dan Ferry Liasta Sembiring selaku orang kepercayaan Hendro Sutarno.

Dalam keterangan, saksi Hendro Sutarno membenarkan bahwa dia telah mengurus surat tanah di Kantor Camat Kota Binjai dan belum diambil. Dia juga membenarkan adanya SMS dari Terdakwa terkait dengan pemberitahuan bahwa surat tanah tersebut sudah selesai dan bisa diambil secepatnya. Saksi Hendro juga membenarkan pengambilan surat akta tanah tersebut akan di lakukan oleh suruhannya yaitu Ferry Liasta Sembiring yang sekarang menjadi saksi atas perkara ini.

Lalu, terkait dengan adanya kewajiban pembayaran retribusi untuk pengurusan akta tanah tersebut, saksi hendro tidak mengetahui akan Hal itu.

Selanjutnya, pengakuan dari saksi Ferry Liasta Sembiring, mengatakan bahwa benar ada SMS dari Terdakwa dengan redaksi seperti ini, “Biaya penerbitan untuk pembuatan akta tanah adalah sebesar Rp 3.000.000”

Lalu, ferry juga membenarkan kalau dia ditelpon untuk disuruh datang ke kantor Camat Binjai Kota mengambil surat akta tanah tersebut, dan jika datang akan di beri keringanan biaya pembayaran sebesar Rp 2.500.000 dan saat itu juga saksi Ferry Liasta Sembiring memberikan uang tersebut kepada saksi Ermayana atas suruhan dari terdakwa Rahmat Sembiring.

Sebelumnya, terdakwa Hendro Sutarno Mengakui bahwa untuk pengurusan surat-surat tanah pada Kecamatan Binjai Kota seharusnya tidak dipungut biaya se persen pun. Namun pada kesempatan ini terdakwa tetap menerima uang tersebut. Sehingga, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.(H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB