Sidang Kasus Korupsi Dana KIP Mahasiswa Kampus Univa Labuhanbatu
Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan 8 orang saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi Irfan (Nelayan/Guru Ngaji), Mhd. Ali Azhar Samosir (ASN Penyuluh agama), Fery Setiawan, SE (Mahasiswa S2), Rifatih suhaila Siregar (Karyawan Swasta), Rosmita, Rahmi Syafriyeti (Wakil Rektor II), Endi Zunaidi Pasaribu (Wakil Rektor III), Khairil Anwar Simatupang (Kaur Desa pada Ujung Padang).
Diantara saksi tersebut mengenal dengan salah satu Terdakwa dalam kasus ini bernama Syarif Hidayat. Dikarenakan sebagian saksi tersebut dengan Syarif memiliki keterkaitan penting dalam kasus ini yaitu berperan dalam mencari mahasiswa yang ingin berkuliah di Univa Labuhanbatu. Kasus korupsi ini diduga dilakukan oleh Terdakwa Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Rahmat Kurnia, Syarif Hidayat dan Hadiqi Nuha.
Kasus korupsi ini terjadi, bermula ketika kampus Univa Labuhanbatu membuka penerimaan mahasiswa baru dan disertai dengan adanya bantuan dana beasiswa KIP. Mekanismenya melalui metode seleksi dan wawancara. Lain daripada itu, beberapa saksi menerangkan bahwasanya mereka mendengar informasi penerimaan mahasiswa baru dan ada bantuan KIP berasal dari dari Terdakwa Syarif, ada juga dari rekannya Syarif, dari sebaran brosur, spanduk dan lainnya.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi bantuan Dana KIP, saksi Fery, Irfan, Khairil, Azhar, Rusmita dan Rifatih mereka sebagai koordinator untuk mencari mahasiswa yang direkomendasikan untuk didaftarkan sebagai mahasiswa baru dan mendapatkan bantuan dana KIP. Kemudian, mereka telah mendapatkan beberapa mahasiswa dengan jumlah bervariasi, ada 11, 3, 18. Namun, secara keseluruhan mahasiswa yang lulus dan mendapatkan bantuan dana KIP berjumlah 233 orang mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang lulus, terkhusus mahasiswa yang direkomendasi oleh koordinator, mereka menerangkan bahwasanya per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, mereka juga menerangkan bahwasanya diantara mereka ada yang di perintahkan oleh Terdakwa Syarif untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2,5 Juta kepada dirinya, ada yang dijemput.
Setelah itu, para saksi juga menerangkan bahwasanya mereka juga mendapatkan uang “upah pendampingan” dari Terdakwa Syarif dengan nominal yang bervariasi, tergantung berapa banyak mahasiswa yang mereka rekomendasikan dan dinyatakan lulus. Akan tetapi, untuk saksi Fery dirinya menerangkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Syarif ketika mendapatkan informasi bahwasanya Pengurus Besar (PB) Al Washliyah Pusat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap persoalan ini.
Diketahui, saksi Rahmi menerangkan persoalan beasiswa ini di bawah kendali oleh Terdakwa Miftah baik dalam proses penerimaan dan penentuan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dana KIP tersebut.
Saksi Rahmi Syafriyeti dan Endi Zunaidi Pasaribu mengetahui permasalahan ini ketika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda persidangan selanjutnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Berita ini 1,099 kali dibaca