Sidang Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin (12/02/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut Tahun Anggaran 2019-2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut dihadirkan dikarenakan pernah menjadi Kaur Desa Cinta Rakyat tahun 2019-2020 yang dilantik oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa).

Dalam kasus ini, pada tahun 2019-2020 saksi Naman Ginting ditugaskan oleh Terdakwa Hasiolan Sembiring (Mantan Kepala Desa), agar mengkoordinir para pekerja untuk membangun bangunan yang merupakan salah satu agenda dari Desa Cinta Rakyat yang menggunakan Dana Desa (DD).

Kemudian, terhadap proses pembangunan bangunan tersebut,  saksi Naman hanya bertugas mengkoordinir para pekerja.

“Saya hanya mendata orang yang bekerja dan tidak mengetahui soal bahan material dan siapa menerima bahan material tersebut.” tegas saksi Naman ketika di cecar JPU.

Atas pernyataan saksi tersebut, JPU menerangkan bahwasanya terdapat nama dan tanda tangan saksi Naman yang tercatut di barang bukti berupa kwitansi. Lantas, saksi menjawab itu bukan dirinya. Akan tetapi, saksi hanya pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para pekerja yang membangun bangunan saja.

Ketika JPU menanyakan kepada saksi Naman terkait dengan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini, dirinya kerap menjawab tidak mengetahui. Oleh karena itu, As’ad Rahim, S.H., M.H. meminta dengan tegas kepada JPU agar saksi Naman diperiksa secara mendalam (penyidikan).

Selain itu, Terdakwa Hasiolan Sembiring menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Naman bahwasanya ia diangkat sebagai Kaur Desa dikarenakan sebagai tokoh dan di hormati di Desa. Kemudian, Terdakwa juga menghormati Naman sehingga diberitugas untuk mengkoordinir para pekerja (diberdayakan). Akan tetapi, saksi Naman menyatakan tidak di berdayakan/tidak terlibat, padahal selalu dilibatkan/berdayakan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Berita Terbaru