Sidang Kasus Korupsi PT. Bank Sumut Cabang Stabat

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dengan terdakwa Isben Hutajulu selaku Pemimpin PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Adapun yang menjadi agenda sidang senin 5 juni 2023 yakni keterangan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu Ramadhan selaku kepala divisi kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Dalam keterangannya, Saksi sedikit banyaknya mengetahui tentang terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh PT. Pollung Karya Abadi dalam hal ini direkturnya H. Suherdi, S.Sos.
Dalam proses pinjaman kredit tentu ada jaminan yang di agunkan sehingga jika terjadi kredit macet ataupun peminjam kredit tidak sanggup untuk membayarnya jaminan tersebut bisa lelang.

Namun dalam kasus ini terkait jaminan peminjam saksi tidak mengetahui secara pasti. Saksi hanya mengetahui terkait kontrak yang dilakukan direktur PT. Pollung Karya Abadi dengan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Yang kontrak tersebut belum sepenuhnya di selesaikan oleh PT. Pollung Karya Abadi. Sehingga kontrak tersebut harus di follow up oleh pihak PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Dalam memfollow up kontrak itu berdasarkan perintah pimpinan cabang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.484.630.959,-, (satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB