SIDANG KASUS SUAP 14 ANGGOTA DPRD SUMUT, MANTAN GUBERNUR SUMUT UNGKAP UANG KETUK PALU SUDAH MENJADI BUDAYA

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra II, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/1/2021) sore.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Fraksi Partai PKS yakni Zulkarnai alias Zul Jenggot.

Saksi Gatot Pujo Nugroho dalam keterangannya mengatakan bahwa uang “ketuk palu” sudah menjadi budaya di DPRD Sumut yang sudah ada sejak ia masih menjadi PLT Gubernur dan menjadi Gubernur Sumatera Utara tahun periode 2013-2018 bahwa setiap kali ada pengesahan paripurna selalu dialokasikan dana untuk DPRD Sumut.

Saksi Gatot juga membenarkan pertanyaan JPU mengenai pinjaman uang senilai Rp 5 milliar kepada Anif Shah, peminjaman uang tersebut ialah untuk memenuhi permintaan dari DPRD Sumut. Menrutnya peminjaman uang itu dilakukan karena tidak ada uang di Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Saksi Zulkarnaen menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan uang permintaan DPRD Sumut diserahkan oleh Ali Nafiah yang merupakan Bendahara di DPRD Sumut, Ali diminta menyerahkan uang tersebut seolah-seolah seperti menyerahkan honorer untuk menghindari OTT KPK yang tengah gencar saat itu. “Ali Nafiah dalam memberikan uang tersebut berkordinasi dengan Radiman Tarigan selaku Sekwan” Kata Zulkarnaen.

Diketahui sebelumnya jaksa menjelaskan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta. Ke-14 terdakwa yang diadili yakni Syamsul Hilal, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB