SIDANG KASUS SUAP 14 ANGGOTA DPRD SUMUT, MANTAN GUBERNUR SUMUT UNGKAP UANG KETUK PALU SUDAH MENJADI BUDAYA

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra II, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/1/2021) sore.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Fraksi Partai PKS yakni Zulkarnai alias Zul Jenggot.

Saksi Gatot Pujo Nugroho dalam keterangannya mengatakan bahwa uang “ketuk palu” sudah menjadi budaya di DPRD Sumut yang sudah ada sejak ia masih menjadi PLT Gubernur dan menjadi Gubernur Sumatera Utara tahun periode 2013-2018 bahwa setiap kali ada pengesahan paripurna selalu dialokasikan dana untuk DPRD Sumut.

Saksi Gatot juga membenarkan pertanyaan JPU mengenai pinjaman uang senilai Rp 5 milliar kepada Anif Shah, peminjaman uang tersebut ialah untuk memenuhi permintaan dari DPRD Sumut. Menrutnya peminjaman uang itu dilakukan karena tidak ada uang di Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Saksi Zulkarnaen menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan uang permintaan DPRD Sumut diserahkan oleh Ali Nafiah yang merupakan Bendahara di DPRD Sumut, Ali diminta menyerahkan uang tersebut seolah-seolah seperti menyerahkan honorer untuk menghindari OTT KPK yang tengah gencar saat itu. “Ali Nafiah dalam memberikan uang tersebut berkordinasi dengan Radiman Tarigan selaku Sekwan” Kata Zulkarnaen.

Diketahui sebelumnya jaksa menjelaskan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta. Ke-14 terdakwa yang diadili yakni Syamsul Hilal, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB