SIDANG KASUS SUAP 14 ANGGOTA DPRD SUMUT, MANTAN GUBERNUR SUMUT UNGKAP UANG KETUK PALU SUDAH MENJADI BUDAYA

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra II, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/1/2021) sore.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Fraksi Partai PKS yakni Zulkarnai alias Zul Jenggot.

Saksi Gatot Pujo Nugroho dalam keterangannya mengatakan bahwa uang “ketuk palu” sudah menjadi budaya di DPRD Sumut yang sudah ada sejak ia masih menjadi PLT Gubernur dan menjadi Gubernur Sumatera Utara tahun periode 2013-2018 bahwa setiap kali ada pengesahan paripurna selalu dialokasikan dana untuk DPRD Sumut.

Saksi Gatot juga membenarkan pertanyaan JPU mengenai pinjaman uang senilai Rp 5 milliar kepada Anif Shah, peminjaman uang tersebut ialah untuk memenuhi permintaan dari DPRD Sumut. Menrutnya peminjaman uang itu dilakukan karena tidak ada uang di Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Saksi Zulkarnaen menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan uang permintaan DPRD Sumut diserahkan oleh Ali Nafiah yang merupakan Bendahara di DPRD Sumut, Ali diminta menyerahkan uang tersebut seolah-seolah seperti menyerahkan honorer untuk menghindari OTT KPK yang tengah gencar saat itu. “Ali Nafiah dalam memberikan uang tersebut berkordinasi dengan Radiman Tarigan selaku Sekwan” Kata Zulkarnaen.

Diketahui sebelumnya jaksa menjelaskan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta. Ke-14 terdakwa yang diadili yakni Syamsul Hilal, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB