SIDANG KASUS SUAP UANG KETUK PALU OLEH ANGGOTA DPRD SUMUT

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 25 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap 14 Anggota DPRD Sumut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan bernama Hamami Sul Bahsyan, mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Hanura dan Saleh Bangun, mantan Anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi Demokrat.

Dalam sidang yang berlangsung, saksi Hamami Sul Bahsyan mengatakan bahwa dia mengenal semua Terdakwa, dia juga mengatakan bahwa dana  ketuk palu sebesar Rp. 2.000.000.000(dua ratus juta rupiah) yang mana ada 39 Anggota DPRD Sumut  yang bakalan dapat cipratan, per orang sebesar Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)

Saksi Hamami Sul Bahsyan menambahkan, bahwa Rahmad Pardamean Hasibuan pernah mengantarakan uang  ketuk palu ke rumahnya yang berada di Jalan Karya Bersama Nomor  10A LK VI  Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah)

Selanjutnya, JPU beralih ke saksi saleh bangun, dengan menanyakan seberapa dekat saksi Saleh Bangun dengan para Terdakwa, “cukup dekat” ujar saksi Saleh Bangun. Saksi Saleh Bangun juga menjelaskan, sekitar akhir bulan Desember 2013, melakukan pertemuan diruangan SEKWAN, dalam pertemuan itu Kamaludin Harahap menyampaikan permintaan agar disediakan uang ketok terlebih dahulu. Selain itu, Kamaludin Harahap juga menyerahkan Catatan Rencana Pembagian kepada Randiman Tarigan dengan rincian:

-Anggota DPRD termasuk seluruh terdakwa masing-masing Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)

-Banggar DPRD masing masing mendapat tambahan sejumlah Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah)

-Sekretaris Fraksi masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah)

-Ketua Fraksi masing-masing mendapat tambahan berjumlah Rp. 15.000.000(lima belas juta rupiah)

-Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp. 75.000.000(tujuh puluh lima juta rupiah

-Ketua DPRD mendapat tambahan sejumlah Rp. 200.000.000(dua ratus juta rupiah)

Diketahui persidangan sebelumnya, Senin 11 Januari 2021 JPU menghadirkan saksi Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara,  yang mengatakan, uang ketuk palu itu sudah menjadi budaya di DPRD sumut yang setiap kali ada pengesahan paripurna selalu dana di alokasikan untuk anggota dprd sumut.

Maka dari itu, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB