SIDANG KORUPSI ADD TANAH BESIH, KADES TIDAK REALISASIKAN DANA PEMBANGUNAN

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 9 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini sebanyak dua orang antara lain Syaiful Azhar S.H mantan Camat Tebing Syahbandar dari 3 Maret 2017-19 April 2018 dan Darma Syahputra karyawan Bank Sumut, keduanya diperiksa  Majelis Hakim secara bersamaan.

Berdasarkan keterangan Syaiful Azhar, Darma Suwardi selaku Kepala Desa Tanah Besih tidak merealisasikan program pembangunan fisik  berupa pengaspalan jalan sepanjang 450 Meter dan lebar 3 Meter hingga Tahun 2017 berakhir. Padahal sebelumnya program pembangunan fisik tersebut sudah ditetapkan di APBDes Tahun 2017 bersamaan dengan program  pemberdayaan masyarakat dan administrasi pemerintahan. “Program pemberdayaan masyarakat dan administrasi pemerintahan yang sudah direalisasikan pun tidak ada SPJ nya”, ungkap mantan camat tebing syahbandar tersebut.

Syaiful Azhar juga mengatakan telah berupaya mengingatkan Darma Suwardi untuk segera melaksanakan pembangunan fisik yang belum direalisasikan dan membuat SPJ program yang sudah dilaksanakan, namun Darma Suwardi sulit untuk dihubungi dan ditemui olehnya. melihat kondisi tersebut Syaiful Azhar sempat melayangkan surat teguran satu, teguran dua dan teguran tiga ke desa Tanah Besih. “Tapi itu pun tidak direspon” ujar Syaiful Azhar.

Sementara itu, saksi lainnya Darma Syahputra yang merupakan karyawan Bank Sumut menjelaskan bahwa  Darma Suwardi bersama M. Noor (bendhara desa) hanya sekali mencairkan dana Desa ke Bank Sumut sebesar Rp. 560 juta di bulan Mei tahun 2017.

Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777. ( Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB