SIDANG KORUPSI DINAS PENDIDIKAN NIAS SELATAN

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 30 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan TA 2012 dan 2013 dengan terdakwa Piterson Zamili selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012.

Agenda Persidangan kali ialah pemeriksaan saksi dengan menghadrikan Yuniar Betee selaku Kepala Bidang SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 yang juga merupakan terpidana pada kasus ini dalam berkas terpisah.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa memang benar diriinya selaku PPTK yang menandatangani persetujuan surat perintah pencairan dana untuk Biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 Milyar. Saksi mengaku menandatangani surat tersebut karena Piterson Zamili mengatakan padanya bahwa uang tersebut telah dibayarkan semuanya kepada Tim Pengelola PJJ USBM.

Sedangkan realisasi pembayaran yang diterima PJJ USBM-Telukdalam hanya sebesar Rp. 1,3 M sesuai dengan Tanda Pembayaran, diantaranya realisasi pembayaran yang dilakukan pada Desember 2012 sebesar Rp. 300.000.000 Berupa Tanda Pembayaran Perihal Pembayaran Panjar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BPOT) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Nias Selatan dari Bulan Juni s/d Desember 2012 dan Tanggal 04 Januari 2013 (telah melewati Tahun Anggaran berkenaan yaitu TA.2012) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dengan cara mentransfersebesar Rp. 1.000.000.000, ke rekening Tim Pengelola PJJ USBM di Telukdalam.

Sementera Sisa sebesar Rp. 1,1 Milyar tidak pernah diberikan kepada Tim Pengelola PJJ USBM-Teluk Dalam dan tidak pernah ditransfer ke rekening Tim Pengelola PJJ USBM di Telukdalam sebagaimana terlampir dalam rekening Koran Tim Pengelola PJJ USBM di Teluk dalam, dan terdakwa Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran uang tersebut serta tidak memiliki bukti pengeluaran yang sah.

Lebih lanjut saksi Yuniar Betee menuturkan Uang Rp 1 Milyar yang dicairkan pada tahun 2013 seharusnya tidak bisa dicairkan, namun uang tersebut tetap dicairkan karena perintah Magdalena Babo selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Diakhir, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Magdalena Babo sebagai saksi di persidangan selanjutnya.

Diketahui Sebelumnya Piterson Zamili didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru