SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA, PENASIHAT HUKUM HADIRKAN AHLI

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 13 Juli 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi klaim dana BPJS di RSUD Batubara dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa  Khairunnisa, Enilawati Ambarita, Rianty dan Ahmad Fahmi.

Adapun ahli yanag dihadirkan ialah Eriadi PNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Pemerintah Provinsi Sumatara Utara,  yang juga merupakan tenaga ahli di salah satu kantor akuntan publik di Sumatera Utara, selain itu ahli juga pernah menjadi staff di BPK yakni Kepala Seksi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keteranganya, Ahli Eriyadi menjelaskan bahwa arti dari kerugian negara ialah perbuatan materil yang menimbulkan kurang barang dan juga kurang uang dalam suatu dana anggaran, menurutnya jika ada perbuatan materil yang dilakukan tetapi tidak mengakibatkan kurang uang dan kurang barang maka hanya bersifat perbuatan melawan hukum tanpa menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya ahli menerangkan mengenai tugas pengguna anggaran dan juga tugas bendahara. Ia menyebut bahwa tugas bendara ialah menerima uang, menyimpan uang apabila belum digunakan, membayar tagihan, mencatat pengeluaran dan penerimaan dalam sistem yang diterapkan dan menyiapkan pertanggungjawaban hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2005 sedangkan tugas dari pengguna anggaran ialah melaukan verifikasi, menyusun RKAD-PA, melukan kerjasama dengan pihak terkait dan melakukan perintah bayar. Perlu diketahui pengguna anggaran dalam perkara ini ialah Direktur RSUD Batubara, dr Mariana Lubis yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah.

Selain itu, Eriyadi mengatakan bahwa terdapat gangguan kualitas dalam bukti kuitansi pembayaran obat yaitu tidak terpenuhinya syarat sebagai bukti, sebagaiman salah satu syaratnya ialah mutu dan andal. Ia juga menambahkan, kekeliuran satu bukti tidak dapat menggenalisir kasus secara keseluruhan

Lebih lanjut, Ahli Eriyadi menjelaskan bahwa  Bendahara JKN dapat melakukan penggunaan langsung dana klaim BPJS tanpa melalui RKAD selama mekanisme pertanggungjawaban dilaksanakan dengan benar. Menurutnya dalam konteks peraturan BPJS dan permenkes bahwa dana Jaminan Kesehatan Nasional tidak melalui kas daerah sehingga dapat digunakan langsung. Dalam penjelasannya mengenai penggunaan langsung dana BPJS, ahli mencontohkannya dengan dana Bantuan Operasional Daerah (BOS), ia mengatakan dana BOS yang diberikan pemerintah pusat akan menjadi dana milik daerah, namun penggunaanya merupakan hak sekolah.

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018, kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah. (Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru