SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, JAKSA KEMBALI HADIRKAN SAKSI

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 3 Juli 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa Zaharuddin Direktur PDAM Tirta Kualo, PPK PDAM Tirta Kualo, Herianto, serta Direktur PT Andry Karya Cipta, Oktavia Sihombing terkait kasus dugaan korupsi  di PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai yang merugikan negara Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp 11 miliar dari APBD 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Saksi Siti mantan Bendahara PDAM Tirta Kualo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat kontra pekerjaan Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M, ia mengakui melakukan pembayaran hanya atas dasar Berita Acara penyelesaian pengerjaan yang ditandatangani oleh PA, PPK PPHP dan Pihak rekanan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Sayuti menanyakan kepadaa Siti mengapa ia melakukan pembayaran sementara Siti tidak pernah melihat kontrak. “Kenapa saudara mengeluarkan sementara saudara tidak pernah melihat kontrak apa dasar saudara melakukan pembayaran” tegas Sayuti.

Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Siti pun kembali mengatakan dasar dirinya melakukan pembayaran ialah Berita Acara Pemeriksaan.

Lebih lanjut, Siti mengatakan ia tidak pernah menerima informasi secara resmi dari PKK, terkait adanya Pekerjaan yang tidak terselesaikan, “memang ada terdengar cerita-cerita pekerjaan tidak selesai cuman saya tidak mau ambil pusing makanya saya bayar saja” ungkap Siti.

Siti juga mengaku pernah uang Rp 10 Juta pada saat pembayaran termin 3, selain itu ia juga juga menerima sejumlah uang dari terdakwa Heriyanto untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekan yang terlibta dalam proyel pekerjaan, namun saksi mengaku lupa kepada siapa saja uang tersebut diberikan, tetapi menurutnya rincian penerima uang ia diterangkannya saat penyidkan dan juga dimasukkan dalam BAP. Siti Sendiri tidak mengetaui itu uang apa, namun uang tersebut menurutnya sudah dikembalika kepada Polda Sumut pada saat Penyidikan.

Saksi yang diperiksa selanjutnya Martin Sipahutar yang merupakan Panita Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan bahwa pekerjaan dinyatakan selesai pada 22 Januari 2015. Pada saat pemeriksaan hasil kerja, ia mengatakan ada  3 % dalam pengerjaan yang belum diselesaikan  Martin yang sudah mengetahui adanya pengerjaan yang belum selesai seluruhnya, mengaku tetap menandatangani serah terima pembayaran karena ia takut di berhentikan dari jabatannya selaku Kepala Litbang di PDAM Tirta Kualo, jika tidak menjalankan perintah dari Zaharuddin selaku Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan tersebur dan Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menandatangani serah terima pembayaran. Perlu diketahui saksi Martin Sipahutar yang merupakan PPHP pada proyek pekerjaan juga menjabat sebagai Kepala Litbang di PDAM Tirta Kualo.

Selain Itu Martin juga mengaku menerima uang dari Tuti setelah pembayaran termin ke-3, namun ia tidak mengetaui itu uang apa dan unag sendiri menurutnya juga sudah dikembalikan pada saat penyidikan.

Selanjutnya saksi M Saufi Marpaung staf administra PPK juga mengaku menerima uang senilai 3 Juta saat pembayaran termin ke-3 ia menerima uang tersebut dari Efriyadi, ia tidak mengetahui untuk apa uang tersebut namun menuutnya Efriadi mengatakan uang tersebut dari orang pemborong. Uang itu juga disebutnya sudah dikembalikan pada saat penyidikan.

Diakhir, Herianto menyanggah keterangan dari Tuti pada saat Majelis Hakim menanyakan apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai menurut para terdakwa. Herianto mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Tuti untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekan, justru Tutilah  yang memberikan uang kepada Herianto senilai Rp 20 Juta di ruangan Heri.

Menanggapi sanggahan dari Herianto, Tuti sendiri tetap bertahan pada keterangannya bhwa Herianto lah yang memberikan uang kepadanya dan juga untuk yang dibagi-bagikan ke rekan-rekan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa perbuatan Zaharuddin, Herianto dan Oktaviana Sihombing  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (SRYA)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB