SIDANG KORUPSI PEKERJAAN BANDARA LASONDRE, JPU TETAP PADA TUNTUTANNYA

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi  kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,75 milliar di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.900.900.000 (dua puluh enam milyar sembilan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Adapun agenda sidang kali ini ialah Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi dari terdakwa  Dwi Cipto Nugroho selaku Direktur PT Harawana Konsultan, Ibrahim Khairul Iman ASN Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Irpansyah Putra Rahman sebagai PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Immadudien Abil Fada Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Iedi  Sudrajat  ASN di Perhubungan Udara Kemenhub, Anang Hanggoro Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, PPK Proyek Bandara Lasondre yaitu Suharyo Hady Syahputra dan Sugiarto S beserta Penasihat Hukumnya masing-masing yang dibacakan pada 18 Juni yang lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang diajukan oleh 8 terdakwa dalam Pledoinya dan tetap pada tuntutannya. Sedangkan Penasihat Hukum dari ke-delapan terdakwa menyatakan tetap pada pledoinya dan tidak mengajukan duplik.

Diketahui sebelumnya 8 terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Anang Hanggoro dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti (UP) Rp12,5 miliar subsider 4,6 tahun kurungan Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 150 juta subsider 4 tahun enam bulan kurungan, Dwi Cipto Nugroho dituntut 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan UP Rp 471 juta subsider 3 tahun enam bulan penjara, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP Rp100 juta telah dibayar, sedangkan Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S dan  Ibrahim Khairul Iman dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang dituda hingga Kamis 2 Juli 2020 dengan agenda pembacaan putusan. (SRYA)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB